visitaaponce.com

Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim

Jokowi Ngaku Belum Tahu Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
Presiden Joko Widodo menyampaikan sambutan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta.(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Aduan berkaitan dengan pernyataannya soal Kepala Negara meminta penghentian kasus e-KTP.

"Belum tahu, saya belum tahu," kata Jokowi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Desember 2023.

Jokowi enggan berkomentar lebih panjang. Dia hanya mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.

Di sisi lain, KPK siap memberikan bantuan hukum untuk Agus. Tapi, harus diminta lebih dahulu.

Baca juga: DPR Jangan Sekadar Gimik untuk Panggil Jokowi

"Ya, betul, kalau kemudian minta bantuan (hukum) terkait dengan itu (permintaan sendiri), itu dimungkinkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ada peraturan pemerintah yang menyebutkan pimpinan Lembaga Antirasuah berhak mendapatkan bantuan hukum. Beleid itu tidak memberikan batas waktu, dan mantan komisioner tetap bisa meminta hak tersebut.

Baca juga: Kasus KTP-E, DPR Pertimbangkan Panggil Jokowi untuk Gunakan Hak Interpelasi

Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pelaporan itu buntut pernyataannya terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan meminta kasus e-KTP disetop.

"Kami berpandangan bahwa narasi yang disampaikan itu sangat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," kata Sekretaris Jenderal organisasi masyarakat bernama Pandawa Nusantara, Faisal Anwar, di lokasi, Senin, 11 Desember 2023.

Faisal mengatakan pihaknya merasa pernyataan Agus tidak disertai bukti-bukti otentik. Termasuk, tidak ada bukti hukum.

"Saudara AR yang notabene penegak hukum pasti mengerti ketika terjadi masalah hukum oleh penyelenggara negara, prosedurnya diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat