Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 30 Januari
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Diketahui, sidang praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada akhir bulan ini.
"Sidang pertama akan digelar pada Senin, 30 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Djuyamto mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/1). Hakim tunggal untuk mengadili gugatan itu pun telah ditunjuk.
Baca juga: Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kedua Firli Bahuri
"Permohonan Praperadilan Firli dimasukkan Senin, 22 Januari 2024. Hakim tunggal Estiono," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli sendiri mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1) kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.
Sementara, pada kolom termohon dituliskan atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Fik)
Terkini Lainnya
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
Mantan Penyidik KPK Nilai Permintaan Megawati untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Kejagung Sebut Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Fakta Hukum Baru yang Wajib Dilaksanakan Polri
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Minta Polisi Terus Cari Seluruh DPO
KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Bebas, Aep Saksi Kasus Pembunuhan Vina Diminta Diproses Hukum
Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap