Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
![Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/4252d23ad997f71c557eb07d1914fa03.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila. Korban merupakan salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani mengatakan terdapat relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila tersebut. Hasyim, sambungnya, menggunakan kepentingan pribadi dalam membina hubungan dengan korban.
"Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bakal Diadukan ke DKPP terkait Asusila
Ia menjelaskan, hubungan antara Hasyim dan korban dimulai pertama kali pada Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Sedangkan dugaan asusila itu berakhir pada Maret 2024.
Kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan menjelaskan tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.
"Kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," terangnya.
Dalam aduannya, kuasa hukum korban turut menyertakan barang bukti berupa percakapan antara Hasyim dan korban, foto, maupun bukti tertulis lain. Tindakan Hasyim itu dinilai melanggar sumpah atau janji anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Komisioner KPU RI Lolos Dari Putusan DKPP
Perlu Jeda 5 Tahun sebelum Penyelenggara Pemilu Nyalon Kepala Daerah
Penyelenggara Pemilu Dinilai Langgar Etika Berat jika Nyalon Pilkada
Pesan Ketua Bawaslu ke Plt Ketua KPU: Badai Pasti Berlalu
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh Nyalon Kepala Daerah
Ini Langkah KPU Kembalikan Kepercayaan Publik Pasca-Pemecatan Hasyim Asy'ari
Polisi Profiling Akun X Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Indonesia
Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi
Tak Sepakat Dilakukan Pergantian Komisioner, Wapres Minta Kinerja KPU Diperkuat
Pemerintah Pastikan Pilkada Sesuai Jadwal
PP Muhammadiyah: Masyarakat Harus Bisa Jadi Kontrol Sosial bagi Kinerja Pejabat
Pezeshkian dan Babak Baru Politik Iran
Hamzah Haz Politisi Santun yang Teguh Pendirian
Wantimpres jadi DPA: Sesat Pikir Sistem Ketatanegaraan
Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
1.000 Pelajar Selami Dunia Otomotif di GIIAS 2024
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap