visitaaponce.com

Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN

Ketua KPU Diduga Manfaatkan Relasi Kuasa Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
Kuasa hukum korban dari LKBH-FHUI Maria Dianita Prosperiani (kanan) dan Aristo Pangaribuan(MI/Tri Subarkah)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari resmi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila. Korban merupakan salah satu petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang identitasnya dirahasiakan.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani mengatakan terdapat relasi kuasa yang terjadi dari dugaan asusila tersebut. Hasyim, sambungnya, menggunakan kepentingan pribadi dalam membina hubungan dengan korban.

"Ini perilaku yang berulang dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya, Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan kewenangannya, dia menggunakan fasilitas pribadi. Di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (18/4).

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy'ari Bakal Diadukan ke DKPP terkait Asusila

Ia menjelaskan, hubungan antara Hasyim dan korban dimulai pertama kali pada Agustus 2023 saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri. Sedangkan dugaan asusila itu berakhir pada Maret 2024.

Kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan menjelaskan tipologi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Hasyim mirip dengan aduan sebelumnya ke DKPP pada tahun lalu oleh Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas.

"Kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai, punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan, petugas PPLN, dia tidak punya kepentingan apapun, dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," terangnya.

Dalam aduannya, kuasa hukum korban turut menyertakan barang bukti berupa percakapan antara Hasyim dan korban, foto, maupun bukti tertulis lain. Tindakan Hasyim itu dinilai melanggar sumpah atau janji anggota KPU untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Saat dimintai tanggapannya terhadap aduan tersebut, Hasyim masih enggan berbicara banyak. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," katanya lewat keterangan tertulis. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat