visitaaponce.com

DPR Setujui Pengenaan Cukai Plastik

DPR Setujui Pengenaan Cukai Plastik
DPR menyetujui Menteri Keuangan mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik( ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)

KOMISI XI DPR menyetujui rencana pemerintah menerapkan tarif cukai terhadap produk plastik guna menambah penerimaan negara, sekaligus mengurangi sampah plastik.

Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membahas ekstensifikasi barang kena cukai di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

"Kesimpulannya kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Dengan persetujuan DPR itu, Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan langsung mendesain ulang kebijakan tersebut dengan memperhatikan masukan-masukan dari anggota dewan.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar.

"Sesuai dengan persetujuan DPR, kita akan melakukan lagi redesigning policy ini. Tadi masukan-masukan yang disampaikan kami perhatikan," ujar Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan pihaknya ingin kebijakan tersebut menjadi pendorong ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang melemah. Penerapan kebijakan itu akan memperhatikan waktu, tarif, dan produk yang terdampak.

"Harus dilihat waktunya, berapa tarifnya, dan produk apa saja yang terkena. Nanti kita akan kaji secara hati-hati dan akan dibahas lagi," katanya.

Menurutnya, melalui persetujuan DPR tersebut, tidak hanya akan menunjang ekonomi, tetapi juga sekaligus menjadi upaya untuk peduli terhadap masalah lingkungan. Pasalnya, saat ini sampah plastik telah mencapai 170 juta kilogram per tahun.

"Kami hargai, ini bagus sangat baik. Mereka sama dengan kami bahwa ada concern dan prihatin pada masalah lingkungan hidup, kesehatan, dan keselamatan masyarakat," ujarnya.

Di kesempatan itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, meski pihaknya telah menyetujui, yang diinginkan anggota dewan ialah penerapan untuk produk plastik secara keseluruhan, bukan hanya kantong plastik.

Oleh sebab itu, pihaknya ingin Sri Mulyani mendesain ulang rencana kebijakan itu. "DPR itu konsisten, kita menginginkan produk plastik. Tingkat pengenaannya ada di mana, kan bisa kita selesaikan, apa pertimbangannya termasuk environmental hazard sehingga gradasinya mengenai tarif itu ditentukan pemerintah," jelasnya.

Cukai minuman berpemanis

Di rapat kerja itu, Sri Mulyani juga mengusulkan minuman berpemanis dalam kemasan dapat menjadi objek cukai dengan tarif mulai Rp1.500 per liter hingga Rp2.500 per liter.

"Banyak negara yang telah melakukan pengenaan cukai untuk barang yang membahayakan, salah satunya minuman mengandung pemanis," katanya.

Pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu, terangnya, bertujuan mengurangi jumlah penderita penyakit diabetes melitus di Indonesia yang terus bertambah tiap tahunnya, bahkan menyerang penduduk dengan umur mulai 15 tahun.

"Kita semua tahu diabetes salah satu penyakit yang jadi paling tinggi fenomenanya dan tumbuh, terutama seiring kenaikan income masyarakat," katanya.

Selain minuman berpemanis, ia mengusulkan pengenaan cukai terhadap emisi kendaraan. Sementara itu, kendaraan listrik, kendaraan umum, kendaraan pemerintah, kendaraan khusus, dan kendaraan untuk diekspor dikecualikan dari pengenaan cukai. (Ant/E-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat