visitaaponce.com

Pemerintah Bakal Bereskan 32 Konflik Agraria Kawasan Non Hutan

Pemerintah Bakal Bereskan 32 Konflik Agraria Kawasan Non Hutan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko(Antara)

PEMERINTAH akan membereskan penyelesaian puluhan konflik agraria di kawasan non hutan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan bahwa terdapat 137 kasus yang menjadi gambaran lokasi penanganan konflik agraria di 2021 dan 32 kasus di antaranya masuk dalam non kawasan hutan.

Puluhan konflik tanah itu menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rincian tersebut yakni enam aset Negara/PTPN, 20 Hak Guna Usaha (HGU) dan satu Hak Guna Bangunan (HGB) Swasta, satu Lokasi Transmigrasi dan dua Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), satu obyek pelepasan kawasan hutan dan satu tukar menukar kawasan hutan.

“Progres yang ada menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya,” tutur Moeldoko dalam keterangan pers Kementerian ATR/BPN, Senin (21/6).

Untuk menyelesaikan kasus tanah itu dibentuklah tim yang beranggotakan tim Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga : Menkeu: DAU, DBH dan Dana Desa Boleh Dipakai untuk Covid-19

Moeldoko menjelaskan beberapa fokus program yakni penyelesaian konflik kawasan hutan dan non hutan, legalisasi dan redistribusi, pemberdayaan serta penguatan kebijakan reforma agraria.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil berkata bahwa pihaknya tengah terus bergerak cepat dalam menangani konflik agraria. Ia mengklaim sudah banyak kemajuan yang dicapai meski beberapa ada yang belum tuntas.

“Terkait ini, kita sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian LHK sejumlah satu kali dan membahas seputar pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja," jelasnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau menjelaskan bahwa pihaknya membagi kawasan konflik menjadi dalam tiga prioritas. Pada prioritas satu, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak 16 kasus pada tahun ini.

Pada prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada tahun 2022. Pada prioritas tiga, terdapat sepuluh kasus yang sementara masih dalam verifikasi berkas yang akan dilakukan di tiap provinsi. (OL-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat