visitaaponce.com

Koperasi Adalah Sejarah, Tujuan, Prinsip dan Fungsi

Koperasi Adalah: Sejarah, Tujuan, Prinsip dan Fungsi
Koperasi(Ilustrasi)

KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Secara umum, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dimiliki serta dikelola para anggotanya. Namun, ada pengertian lain dari koperasi menurut beberapa ahli. Salah satunya dari Bapak Koperasi, Mohammad Hatta. Menurutnya, koperasi adalah usaha bersama guna memperbaiki atau meningkatkan kehidupan atau taraf ekonomi berlandaskan asas tolong menolong. 

Baca juga: Pasar Nantikan Rilis Inflasi dan PMI Indeks

Sementara itu, Arifinal Chaniago mengartikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang bekerja sama dalam menjalankan sebuah usaha secara kekeluargaan guna meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Pengelolaan sebuah koperasi, para anggotanya dapat dengan bebas untuk keluar dan masuk dari badan usaha tersebut.

Arti koperasi oleh Munkner adalah organisasi berasaskan tolong menolong yang mengelola ‘urusniaga’ secara berkelompok. Tujuannya meningkatkan urusan ekonomi, berbeda dengan asas gotong royong yang bertujuan membangun kebutuhan sosial.
Sementara itu berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Sejarah Koperasi
Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, cikal bakal koperasi di Indonesia berawal pada 1986. Saat itu, konsep koperasi diperkenalkan oleh Patih R Aria Wiria Atmaja.

Kala itu, Patih Aria melihat banyak masalah sosial dari para pegawai negeri atau priayi. Mereka terjerat utang karena bunga yang tinggi dari rentenir.

Patih Aria lalu mendirikan bank pegawai negeri di Purwokerto. Dia ingin menerapkan pola koperasi kredit ala Jerman agar pegawai negeri tak perlu lagi berurusan dengan rentenir.

Konsep ini dikembangkan oleh seorang residen Belanda bernama De Wolffvan Westeroode. Dia mengajukan perubahan Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.

Tujuan Koperasi
-Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
-Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
-Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
-Koperasi juga berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Tidak hanya untuk anggota, koperasi juga memiliki peran penting bagi para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:

-Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
-Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.
-Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Prinsip Koperasi
Prinsip dasar koperasi telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967.
Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela.
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut.
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota.
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerja sama.
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi (SMK).

Fungsi Koperasi
Di Pasal 4 UU Nomor 25/1992 menyebut, empat fungsi dan peran koperasi, antara lain:
1.Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

(OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat