visitaaponce.com

Jasa Marga 63 Kendaraan yang Terjaring Terbukti Langgar ODOL

Jasa Marga: 63% Kendaraan yang Terjaring Terbukti Langgar ODOL
Foto udara kendaraan melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Pondok Pinang - Jagorawi, Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021).(ANTARA/GALIH PRADIPTA )

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar operasi penindakan tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau Over Dimension dan Over Load (ODOL). 

Dari Januari-Februari 2022, tercatat 649 kendaraan di tol terbukti melanggar ketentuan ODOL atau sekitar 63% dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut. 

Baca juga: Trisula Group Komitmen Terapkan Inovasi Berkelanjutan di Industri Tekstil

Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebar di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono. 

“Dari total 649 kendaraan tersebut kami mencatat sekitar 493 kendaraan (75,96%) melanggar over load," kata Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru dalam rilis resmi, Senin (14/3). 

Kemudian, 61 kendaraan (9,40%) melanggar ketentuan over dimensi dan sebanyak 95 kendaraan (14,64%) melanggar kelengkapan dokumen berkendara.

Heru menjelaskan, jumlah kendaraan yang melanggar ini turun sebesar 3,97% dibanding dengan periode yang sama pada 2021.

Jasa Marga kemudian mencatat persentase pelanggaran ODOL paling banyak terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar 312 kendaraan atau 68,9% dari kendaraan terjaring. 

Diikuti dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang sebesar 313 kendaraan atau 58,8% dari kendaraan terjaring, dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono sebanyak 24 kendaraan atau 53,3% dari kendaraan terjaring. 

Pada saat operasi ODOL, kendaraan yang terbukti melanggar ditilang oleh pihak kepolisian, kemudian ditempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan merupakan kendaraan ODOL dan dikeluarkan ke gerbang tol terdekat .

Adapun, transfer muatan juga dilakukan pada saat operasi ODOL, terutama untuk kelebihan muatan yang melebihi 80% dari Jumlah Berat Diizinkan (JBI).

“Kendaraan ODOL sangat berpengaruh terhadap kondisi lalu lintas dan jalan, seperti kecepatan mereka yang sangat rendah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan," sebut Heru. 

Jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan ODOL mencapai 37,5% dari total kecelakaan tahun 2021, dengan kecenderungan tipe kejadiannya adalah tabrak depan dan belakang.

Jasa Marga bekerjasama dengan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Korlantas POLRI, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan dinas perhubungan setempat untuk operasi kendaraan tersebut. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat