visitaaponce.com

Dunia Usaha Tak Persoalkan Kenaikan Tarif PPN

Dunia Usaha Tak Persoalkan Kenaikan Tarif PPN
Warga mengakses aplikasi streaming berbayar di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (30/1).(Antara)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dunia usaha tak mempersoalkan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 11% mulai 1 April 2022. Menurut Hariyadi, pengambil kebijakan pasti telah menghitung dampak dari kebijakan tersebut.

"Kalau pemerintah sudah menyiapkan instrumen untuk masalah itu, ya silakan saja. Negara juga perlu peningkatan pajak. Kalau dari PPN ini yang menanggung lebih merata," ujarnya saat dihubungi, Kamis (24/3).

Menurut Hariyadi, kebijakan tarif PPN anyar itu pasti akan diimbangi dengan upaya peningkatan daya beli masyarakat. Bantuan tunai dan ragam bantuan sosial lainnya dinilai dapat mengimbangi penaikan tarif.

Karenanya, dunia usaha juga tak merasa khawatir akan ada penurunan kinerja usaha akibat kenaikan tarif PPN. Meski dinilai kurang tepat waktu, penaikan tarif yang berdekatan dengan momentum Ramadan dan Hari Raya Idulfitri dinilai tak akan mengendurkan daya beli masyarakat.

"Dari sisi masyarakat memang momentum kurang pas karena mau hari raya. Kalau dari sisi pemerintah, ya bagus karena ada peningkatan penjualan dan berpengaruh pada penerimaan negara. Jadi ya kita serahkan kepada pemerintah karena mereka sudah menghitung," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPN 11% tetap akan berlaku mulai 1 April 2022. Pemerintah beranggapan tak ada urgensi untuk menunda kebijakan tersebut meski diakui perekonomian belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi covid-19 dan dinamika global.

"(Tidak ditunda) karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat, fondasinya tetap harus kita siapkan, karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam CNBC Economic Outlook 2022 bertema Percepatan Pemulihan Ekonomi Indonesia 2022, Selasa (22/3).

Penaikan tarif PPN disebut sebagai salah satu cara mewujudkan keadilan perpajakan. Sri Mulyani menyampaikan, penaikan tarif juga merupakan upaya untuk memperkuat fondasi perpajakan dan mengoptimalisasi penerimaan negara.

Menurutnya, tarif PPN 10% yang selama ini diterapkan di Indonesia terbilang rendah bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Tarif PPN 11% juga hanya akan berlaku selama tiga tahun. Sebab, pada 2025 tarif PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12%. (E-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat