visitaaponce.com

Terlibat Mafia Tanah, 14 Pegawai BPN Dijatuhi Sanksi Berat

Terlibat Mafia Tanah, 14 Pegawai BPN Dijatuhi Sanksi Berat
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto (tengah) dalam media gathering di Jakarta, Senin (19/12)(MI/Insi )

MENTERI Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, 14 pegawai instansinya terlibat dalam praktik mafia tanah. Mereka telah diberikan sanksi administratif, mulai dari mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.

"Ada 14 (pegawai BPN) yang saya gebuk, saya sikat," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12).

Ke-14 pegawai tersebut tertangkap sejak Hadi menjabat Menteri ATR/BPN pada Juni lalu. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menyelesaikan 60 kasus mafia tanah.

Oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah itu kongkalikong dengan oknum lainnya untuk melakukan pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, memperdagangkan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan modus operandi lainnya.

"Mereka (pegawai BPN) merusak bukti, memalsukan (dokumen pertanahan), merubah data," ucap Hadi.

Para oknum mafia tanah ini, ungkapnya, kerap mengincar daerah yang memiliki harga tanah yang tinggi, tanah yang belum didaftarkan atau disertifikatkan, dan tanah yang bersengketa.

Oleh karena itu, Hadi menilai penting agar seluruh bidang tanah di Indonesia untuk didaftarkan, mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan.

Menteri ATR/BPN menambahkan, tak jarang keputusan dalam pemberian sanksi administratif kepada oknum BPN tersebut, kerap mendapat protes dan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ada keluarga dari mereka (oknum BPN) yang menyurati saya minta tolong beri keringananm Saya katakan tidak bisa. Kalau kita sudah niat gebuk, gebuk saja. Tidak usah pakai toleransi," pungkasnya. (E-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat