visitaaponce.com

Soal PT CLM, Kuasa Hukum IPW Harusnya Obyektif

Soal PT CLM, Kuasa Hukum: IPW Harusnya Obyektif
Ilustrasi(Medcom.id)

KUASA Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor menanggapi dan meminta agar Indonesia Police Watch atau IPW sebagai lembaga Independen dapat obyektif dalam menangani sebuah masalah, khususnya masalah hubungan Business To Business. Hal tersebut disampaikan Dion sapaan akrabnya merespons pernyataan yang dilayangkan IPW terkait kepengurusan PT CLM kepengurusan yang baru.

“IPW sebagai Lembaga yang Independen sejatinya netral dan obyektif dalam menangani sebuah masalah, khususnya masalah hubungan Business To Business,” kata dia, Kamis (5/1).

Baca juga: Penuhi Permintaan, PT HATM Teken Kontrak dengan PT Dwi Guna Laksana

Pihaknya menduga dokumen jual beli saham melalui akta PT CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 dipalsukan oleh pengurus lama PT CLM. Dion menekankan, apa yang disampaikan oleh pihak IPW pimpinan Sugeng Teguh subyektif memihak oknum mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR tersebut.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asia Pacific Mining Resources No. 06 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn selaku notaris telah mendapatkan SK Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0065865.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.

“Berdasarkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054406 tanggal 13 September 2022. Selanjutnya disebut “Akta No. 06 tanggal 13 September 2022“) saat ini memiliki pengurus (manajemen) yang sah menjabat berdasarkan Akta tersebut,” tandasnya.

Seperti diketahui, faktanya Pengesahan atas Akta PT CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 tersebut telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui: 

1) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri; dan
2) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1432 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Penyampaian Surat Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri.
 
Oleh karena itu, tindakan mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR tersebut merupakan tindakan tidak sah ataupun ilegal, adapun sebelumnya pada tanggal 14 November 2022 peringatan secara tertulis telah dilayangkan kepada mantan Pengurus PT CLM yakni Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Freddy Napitupulu untuk tidak melakukan aktivitas ilegal terhadap PT CLM dan kepada Mantan Pengurus PT APMR yakni Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentino Domen. (RO/OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat