visitaaponce.com

Pengguna Masih Minim, ESDM Genjot Program PLTS Atap

Pengguna Masih Minim, ESDM Genjot Program PLTS Atap
PLTS Atap.(Dok Pribadi)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Hal ini sebagai optimalisasi percepatan implementasi program PLTS atap nasional.

Pasalnya, pelanggan PLTS atap masih terbilang kecil dari target pemasangan yang dipatok ESDM. Pelaksana Harian Direktur Aneka EBT Ditjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Hendra Iswahyudi menyebut, hingga November 2022, jumlah pelanggan PLTS atap mencapai 6.461 pelanggan dengan total kapasitas mencapai 77,60 megawatt peak (MWp). Sedangakan, proyeksi Kementerian ESDM untuk target pemasangan PLTS atap sebesar 3,6 gigawatt (GW) hingga 2025. 

Baca juga: Kewenangan Penuh OJK Usut Pidana di Sektor Jasa Keuangan Berbahaya

"Sepanjang 2022 kenaikan rata-rata per bulan sebesar 2,4MW dan 138 pelanggan. Tentu ini perlu upaya lebih agar sesuai target,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/1).

Pihaknya pun menggelar Public Hearing Revisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 pada Jumat (6/1), untuk menampung masukan mengenai revisi aturan tersebut.

Beberapa usulan tengah digodok Kementerian ESDM, seperti adanya insentif berupa tidak dikenakannya lagi biaya operasi pararel. Terkait kapasitas PLTS atap, kapasitas yang semula paling tinggi 100% dari daya langganan akan diubah menjadi tidak ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Hal ini untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS atap

Kemudian, biaya kapasitas yang semula diberlakukan untuk pelanggan golongan industri akan menjadi tidak ada. Bagi pelanggan eksisting selanjutnya akan mengikuti permen baru setelah berakhirnya kontrak (tercapainya payback period paling lama 10 tahun).

“Beberapa masukan telah disampaikan pada public hearing ini telah kami catat untuk menjadi pertimbangan dalam revisi permen tersebut," pungkas Hendra. 

Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa sebelumnya mengatakan, sejak Januari 2022, pembatasan kapasitas PLTS atap 10-15% terjadi di berbagai wilayah di Indonesia untuk beragam pelanggan, baik residensial dalam skala kilowatt hingga ke pelanggan industri dengan kapasitas dalam skala megawatt. 

Ia menilai pembatasan kapasitas ini dapat menurunkan minat calon pelanggan untuk menggunakan PLTS atap. Namun, dengan adanya revisi Permen ESDM 26/2021 itu, yang mana pembatasan kapasitas hingga 100% bakal tidak diberlakukan kembali, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan jumlah pelanggan PLTS atap kedepannya.

Pembatasan kapasitas akan didasarkan pada sistem kuota per sistem dan bersifat first come, first serve.

"Perubahan ini menjawab langsung pembatasan kapasitas yang terjadi di lapangan, namun teknis penentuan kuota sistem perlu diperjelas," pinta Fabby. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat