Empat Bank Nasional Perkuat Inklusi Keuangan Syariah lewat Transaksi SIKA
![Empat Bank Nasional Perkuat Inklusi Keuangan Syariah lewat Transaksi SIKA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/e8e4f36a6437ab7931862bc2a45344d0.jpg)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) dengan Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.
Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA atau Sertifikat Investasi Komoditas Antar Bank. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.
Baca juga : Sepanjang Januari 2024, Cabang BSI di Seluruh Indonesia Layani Weekend Banking
Pada tahap awal, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.
Dengan adanya kerja sama, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. "Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujar Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI, Rabu (29/3).
Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. (Z-4)
Baca juga : Pastikan Pelayanan Optimal, Top Manajemen BSI Tinjau Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru di Cabang
Terkini Lainnya
BSI Gandeng Qasir.id untuk Dorong Digitalisasi 24 Ribu UMKM
BSI Perlu Perbaiki Reputasi Perusahaan
Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana dari BSI, Ini Respons Erick Thohir
Pepesan Kosong Merger Bank Syariah Terbesar Dunia
Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, DPR Minta Erick Thohir Evaluasi Manajemen
UUS Maybank Indonesia Raih Penghargaan Global, Euromoney Islamic Finance Award
Program Bantuan Ramadan UUS Maybank Indonesia Jangkau Ribuan Anak Yatim
Shariah Wealth Management serta Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah di Indonesia
Maybank Luncurkan Layanan Shariah Wealth Management
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap