visitaaponce.com

Empat Bank Nasional Perkuat Inklusi Keuangan Syariah lewat Transaksi SIKA

Empat Bank Nasional Perkuat Inklusi Keuangan Syariah lewat Transaksi SIKA
Ilustrasi(Antara)

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) dengan Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.

Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA atau Sertifikat Investasi Komoditas Antar Bank. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.

Baca juga : Sepanjang Januari 2024, Cabang BSI di Seluruh Indonesia Layani Weekend Banking

Pada tahap awal, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.

Dengan adanya kerja sama, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. "Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujar Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI, Rabu (29/3).

Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. (Z-4)

Baca juga : Pastikan Pelayanan Optimal, Top Manajemen BSI Tinjau Layanan Akhir Tahun dan Tahun Baru di Cabang

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat