visitaaponce.com

Masa Liburan Nataru, Waspada Biro Perjalanan Asing terkait Israel

Masa Liburan Nataru, Waspada Biro Perjalanan Asing terkait Israel
Destinasi wisata Pacalan baru satu tahun berdiri sudah menjadi incaran pelancong dan rekonended saat liburan Natal dan tahun baru.(MI/Akhmad Safuan.)

DESEMBER menjadi momentum yang digunakan banyak orang melakukan perjalanan liburan seiring dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, masyarakat perlu berhati-hati memilih layanan, karena ada biro perjalanan yang selama ini dikenal masyarakat diduga terafiliasi dengan Israel. 

Perlu diketahui, Kantor Hak Asasi Manusia PBB (United Nations Human Rights) pada 2020 telah merilis daftar 112 perusahaan yang menikmati bisnis di tengah penderitaan Palestina yang diduduki Israel. Perusahaan-perusahaan tersebut berkisar dari perusahaan multinasional General Mills hingga jaringan toko roti.

Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa mengatakan pihaknya memiliki alasan yang masuk akal untuk merilis laporan tersebut, yakni karena 112 perusahaan ini melakukan sejumlah aktivitas yang mendukung Israel menduduki wilayah Palestina. Salah satunya ialah perusahaan asal Belanda Booking.com yang merupakan induk dari Agoda.com dan AirBnB. 

Baca juga: Komit Investasi US$1,5 Miliar, Tiktok Shop Resmi Bernaung ke Tokopedia

Bahkan, Agoda.com (anak grup Booking.com) secara jelas menyebutkan di situsnya bahwa para pimpinan perusahaannya merupakan jebolan dari Israel. Hal ini sempat menghebohkan media sosial. Berdasarkan penelusuran situs resmi Agoda menyebutkan bahwa para pucuk pimpinan Agoda memang lulusan universitas di Israel. Mereka ialah Omri Morgenshtern (CEO Agoda), Idan Zalzberg (CTO Agoda), Ittai Chorev (CPO Chief Product Officer Agoda) dan Eliana Carmel (Chief People Officer Agoda).

Di Indonesia, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah merilis Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Baca juga: Catat! Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale Dibanjiri Promo Bombastis hingga TV Show Bersama JKT48

Sementara itu Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan penjelasan terkait fatwa MUI tersebut. Menurutnya, fatwa tersebut bertujuan menghentikan penyerangan Israel terhadap Palestina. "Kita berharap penyerangan Israel kepada Palestina segera dihentikan dengan cara kita tidak menyumbang amunisi kepada Israel dan kita tidak menolong Israel untuk kezaliman," ujar Cholil, belum lama ini. 

Ia mengimbau agar masyarakat Indonesia segera menghukum dengan cara memboikotnya. Sebisa mungkin kita menghindari produk-produk Israel. "Kalau produk seperti obat-obatan yang tidak bisa dihindar, ya apa boleh buat namanya juga darurat," tegas Cholil. Ia juga memberikan penjelasan polemik yang sempat meramaikan media sosial. Informasi yang beredar ternyata berbagai produk yang diduga mendukung agresi Israel sering dikonsumsi dan digunakan masyarakat Indonesia.

Menurutnya, yang juga menjadi staf pengajar Ekonomi dan Keuangan Syariah di Pascasarjana Universitas Indonesia tersebut, salah satu kekuatan Israel terletak dalam ekonomi. Harapannya, dengan tidak menggunakan produk Israel, masyarakat Indonesia bisa menekan perekonomian Israel. "Tidak membantu kezaliman Israel untuk menyerang Palestina karena di antara kekuatannya ialah ekonomi dan berbagai lisensi yang dijual," ujarnya. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat