visitaaponce.com

PT Asabri Jalin Kerja Sama Dengan BSI

PT Asabri Jalin Kerja Sama Dengan BSI
Penandatanganan kerja sama PT Asabri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).(HO)

PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun. Penandatangan kerja sama ini dilakukan Senin (11/12) di Jakarta dan dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero) Khaidir Abdurrahman dan Direktur Utama BSI, Hery Gunadi.

Terjalinnya kerja sama ini diharapkan mampu menambah opsi mitra bayar dengan layanan perbankan berbasis syariah bagi peserta ASABRI baik yang masih berstatus aktif berdinas maupun sudah pensiun. Diharapkan jalinan kerja sama ini dapat mengoptimalkan pembayaran manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Tabungan Hari Tua (THT).

"Asabri terus mengajak seluruh mitra bayar, dalam hal ini adalah BSI, untuk bersama mewujudkan amanah yang mulia, yakni memberikan layanan terbaik bagi peserta kami yang juga adalah nasabah BSI," kata Khaidir dalam keterangannya, Jumat (15/12).

Ia juga mengingatkan kembali bahwa sebagai mitra bayar dengan Perjanjian Kerja Sama yang jelas, BSI juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan kewajiban peserta pensiun dalam melakukan autentikasi digital melalui aplikasi Asabri Star, serta pelaporan SPTB online melalui ASABRI Mobile, juga optimalisasi layanan ASABRI Link oleh BSI sebagai perpanjangan tangan ASABRI dalam memberikan layanan yang mudah dan dekat.

Di sisi lain, Hery Gunadi menyatakan BSI berkomitmen penuh memberikan layanan terbaik kepada para para pensiunan dan peserta Asabri dalam hal menyalurkan manfaat pensiun (payroll) dan pembayaran manfaat asuransi sosial. "BSI akan terus meningkatkan kinerja demi memberikan pelayanan yang terbaik di 33 Kantor Cabang Koordinator (Kancako) sesuai padanan kantor cabang ASABRI di seluruh Indonesia," jelasnya.

Asabri merupakan perusahaan asuransi yang bertugas mengelola manfaat asuransi dan pensiun sesuai amanat PP 102 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam PP 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya pengelolaan asuransi sosial ini membutuhkan mitra bayar Bank dan Non Bank yang berkualitas serta berorientasi kepada nasabah. (RO/R-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat