PT Asabri Jalin Kerja Sama Dengan BSI
![PT Asabri Jalin Kerja Sama Dengan BSI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/a5c2cfe26cb3ae51944c2dfcfb0b2076.jpg)
PT ASABRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sepakat untuk kembali menjalin kerja sama dalam pembayaran Manfaat Asuransi dan Pensiun. Penandatangan kerja sama ini dilakukan Senin (11/12) di Jakarta dan dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri (Persero) Khaidir Abdurrahman dan Direktur Utama BSI, Hery Gunadi.
Terjalinnya kerja sama ini diharapkan mampu menambah opsi mitra bayar dengan layanan perbankan berbasis syariah bagi peserta ASABRI baik yang masih berstatus aktif berdinas maupun sudah pensiun. Diharapkan jalinan kerja sama ini dapat mengoptimalkan pembayaran manfaat Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Tabungan Hari Tua (THT).
"Asabri terus mengajak seluruh mitra bayar, dalam hal ini adalah BSI, untuk bersama mewujudkan amanah yang mulia, yakni memberikan layanan terbaik bagi peserta kami yang juga adalah nasabah BSI," kata Khaidir dalam keterangannya, Jumat (15/12).
Ia juga mengingatkan kembali bahwa sebagai mitra bayar dengan Perjanjian Kerja Sama yang jelas, BSI juga memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan kewajiban peserta pensiun dalam melakukan autentikasi digital melalui aplikasi Asabri Star, serta pelaporan SPTB online melalui ASABRI Mobile, juga optimalisasi layanan ASABRI Link oleh BSI sebagai perpanjangan tangan ASABRI dalam memberikan layanan yang mudah dan dekat.
Di sisi lain, Hery Gunadi menyatakan BSI berkomitmen penuh memberikan layanan terbaik kepada para para pensiunan dan peserta Asabri dalam hal menyalurkan manfaat pensiun (payroll) dan pembayaran manfaat asuransi sosial. "BSI akan terus meningkatkan kinerja demi memberikan pelayanan yang terbaik di 33 Kantor Cabang Koordinator (Kancako) sesuai padanan kantor cabang ASABRI di seluruh Indonesia," jelasnya.
Asabri merupakan perusahaan asuransi yang bertugas mengelola manfaat asuransi dan pensiun sesuai amanat PP 102 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam PP 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya pengelolaan asuransi sosial ini membutuhkan mitra bayar Bank dan Non Bank yang berkualitas serta berorientasi kepada nasabah. (RO/R-2)
Terkini Lainnya
BSI Gandeng Qasir.id untuk Dorong Digitalisasi 24 Ribu UMKM
BSI Perlu Perbaiki Reputasi Perusahaan
Muhammadiyah Tarik Seluruh Dana dari BSI, Ini Respons Erick Thohir
Pepesan Kosong Merger Bank Syariah Terbesar Dunia
Transaksi Riyal di BSI Naik 57,18% Pada Musim Haji 2024
Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, DPR Minta Erick Thohir Evaluasi Manajemen
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap