visitaaponce.com

Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain TDPM Gelar RUPSLB 20 Desember 2023

Dibayangi Kewajiban PKPU, Tridomain (TDPM) Gelar RUPSLB 20 Desember 2023
Layar informasi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (12/10).(Antara)

EMITEN produsen bahan baku khusus (specialty materials) di sektor petrokimia, PT Tridomain Performance Materials Tbk. (TDPM) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada Rabu, (20/12), di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta.

Direktur Utama TDPM, Stepanus Ardhanova, menyampaikan bahwa RUPSLB akan meminta Persetujuan perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. "RUPSLB juga meminta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022," jelas Stepanus, dalam keterangan resmi Selasa (19/12).

Seperti diketahui, TDPM membukukan laba bersih senilai US$1,262 juta pada semester I 2023, atau meningkat tajam dibanding periode sama tahun lalu yang menderita rugi bersih US$49,119 juta.

Selain itu, TDPM pada 13 November 2023, melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada entitas anak usahanya. Peningkatan modal dan ditempatkan itu disetor ke dalam PT. Tridomain Chemicals (TDC) melalui Konversi Piutang menjadi kepemilikan saham.
 
TDC merupakan entitas anak dari Perseroan dengan persentase kepemilikan di TDC adalah sebesar 92,88%. Dengan demikian TDC merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Padahal, jika TDC membayar utang ke induk usaha, laba TDPM untuk kinerja FY 2023, diperkirakan akan makin membesar.

Di sisi lain, saat ini TDPM masih memiliki kewajiban mencicil utang kepada para pemegang obligasi dan MTN, sesuai keputusan PKPU tahun lalu. Hal itu setelah TDPM mengalami default alias gagal melakukan pelunasan pokok sejumlah surat utang yang diterbitkan, pada 2021. Hal ini disebut oleh BEI menimbulkan keraguan atas kelangsungan usaha perseroan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian telah melakukan homologasi melalui putusan pada perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst. Merujuk pada putusan PKPU, maka TDPM harus melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan utangnya ketiga kepada para kreditur pada Desember 2023. (E-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat