visitaaponce.com

Pemerintah Bakal Terbitkan ORI dengan Bunga 6,40

Pemerintah Bakal Terbitkan ORI dengan Bunga 6,40%
Ilustrasi(Medcom)

Pemerintah bakal menerbitkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI025 dengan tingkat bunga paling tinggi 6,40% per tahun. Penerbitan bakal dilakukan mulai Senin, 29 januari 2024, hingga 22 Februari 2024.

ORI025 yang akan dirilis memiliki dua seri, yakni ORI025T3 bertenor tiga tahun dengan tingkat kupon 6,25%, dan ORI025T6 bertenor enam tahun dengan tingkat kupon 6,40%. Dua obligasi ritel itu memiliki tingkat kupon tetap, alias fixed rate.

Merujuk dari laman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, dua seri ORI025 akan dilelang secara daring (online/e-SBN). Proses pemesanan pembelian ORI025T3 dan ORI025T6 secara online dilakukan melalui empat tahap yaitu, pertama registrasi/pendaftaran, kedua pemesanan, ketiga pembayaran dan keempat setelmen/konfimasi.

Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.

Baca juga: Satu Obligasi Berkelanjutan Tercatat di BEI pada Pekan Keempat Januari 2024

Adapun penetapan hasil penjualan akan dilakukan pada 26 Februari 2024 dan setelmen dilakukan pada 28 Februari 2024. Maksimum pemesanan untuk ORI025T3 ialah Rp5 miliar. Sedangkan nilai maksimum pemesaran ORI025T6 ialah Rp10 miliar.

Diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah berencana melakukan penarikan utang senilai Rp600 triliun. Penarikan utang tersebut sedianya dilakukan melalui penerbitan SBN dan pinjaman.

Baca juga: Kelola Aset untuk Masa Depan yang Lebih Cerah Bersama Financial Advisor dari BRI Prioritas

Rencana penarikan utang itu bakal menambah besaran utang Indonesia yang telah menembus Rp8.041 triliun hingga akhir November 2023. Pemerintah berulang kali mengatakan, kendati nilai utang itu terus meningkat, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih terkendali dan relatif melandai.

Per akhir November, rasio utang terhadap PDB berkisar 39%. Itu masih berada di bawah batas maksimal atau keamanan utang yang diatur dalam Undang Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara yang ditetapkan sebesar 60% terhadap PDB. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat