visitaaponce.com

Presiden Minta Tuntaskan Masalah Sawit Ilegal dalam Satu Bulan

Presiden Minta Tuntaskan Masalah Sawit Ilegal dalam Satu Bulan
Foto udara lokasi menumbangkan pohon kelapa sawit di Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para menteri untuk membahas satgas sawit terkait dengan kebun sawit ilegal. Presiden, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberi waktu satu bulan agar masalah ini tuntas.

"Rapat mengenai ketelanjuran dan terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh (petani) sawit. Itu yang dibahas," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).

Presiden, kata Airlangga, memberi waktu satu bulan kepada para menteri untuk menyelesaikannya. Hadir pada rapat tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.

Baca juga : Like-Minded Countries Terinspirasi Indonesia, Serukan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

"Presiden meminta satu bulan untuk diselesaikan," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, para petani/ pelaku usaha perkebunan sawit yang berbeda akibat daripada regulasi. Durasi tiga tahun pun telah berlalu. Sehingga tidak akan ada lagi pemutihan.

"Tidak ada (pemutihan lagi). Undang-Undang Cipta Kerja memberi kesempatan dalam tiga tahun, mereka yang berbeda akibat daripada regulasi. Tiga tahun itu sudah lewat. Sedangkan yang satu, di pasal 110 B terkait dengan pelanggaran. Pelanggaran tentu harus ditagih dan dikejar," kata Airlangga.

Baca juga : Pacu Produktivitas Sawit Rakyat, Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan Strategis

Adanya ketentuan yang termuat dalam Pasal 110 a dan Pasal 110 b Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mengizinkan kebun sawit yang berada di dalam kawasan hutan, sebelum berlakunya undang-undang tersebut, untuk melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi persyaratan dan hanya memberikan sanksi berupa denda administratif kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Hal ini tampaknya telah memberikan peluang kepada mafia sawit untuk melegalkan sawit ilegal di kawasan hutan bahkan dilakukan dengan melakukan pemutihan lahan sawit.

Dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tersebut tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu 3 tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat