Batas Usia Menikah 19 Tahun Diberlakukan
![Batas Usia Menikah 19 Tahun Diberlakukan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/10/f75c8daf091845c9fb3bbf5860be460d.jpg)
PEMERINTAH resmi mengesahkan Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
UU Perkawinan yang baru mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan yang akan menikah minimal di usia 19 tahun. Sebelumnya, batas usia menikah bagi laki-laki ialah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.
"Revisi Undang-Undang Perkawinan telah disahkan Senin (14/10) dan mulai diundangkan Selasa (15/10)," ujar Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin di Jakarta, kemarin.
Dengan terbitnya UU 16/2019, kata Lenny, pemerintah akan menyusun kebijakan nasional pencegahan perkawinan anak sebagai tindak lanjutnya, antara lain dengan melakukan kampanye setop perkawinan anak. "Perkawinan anak harus dicegah mulai tingkat desa."
Bagaimana dengan calon pengantin yang belum berusia 19 tahun, tetapi tetap ingin menikah? UU Perkawinan yang baru itu memberi celah lewat pemberian dispensasi oleh pengadilan disertai alasan kuat, seperti tertulis dalam Pasal 7 ayat 3.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menyambut baik pemberlakuan UU 16/2019 yang merevisi UU 1/1974 tentang Perkawinan. "Perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, banyak anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," sahutnya.
Ia mengungkapkan kasus perkawinan anak pasti terjadi setiap tahunnya dan dispensasi dari pengadilan agama selalu muncul.
Dalam merespons itu, Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung Saiful Majid menyampaikan MA tengah menyiapkan aturan pemberian dispensasi untuk mengidentifikasi ada atau tidak adanya paksaan dalam pengajuan dispensasi perkawinan anak. MA meminta hakim mempertimbangkan pelindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Tugas hakim ialah menasihati pemohon, anak, calon suami/istri dan orang tua/wali calon suami/istri tentang akibat perkawinan anak. (Ant/Rif/H-2)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap