Iuran BPJS tengah Dikaji
PEMERINTAH tengah menyiapkan penyusunan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). Penyesuaian iuran itu mengacu ke Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 atas manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis kelas standar dan KDK.
Rencana awal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, kemarin. "Adanya amanat dalam perpres tentang peninjauan ulang iuran JKN, rawat inap kelas standar, (menimbulkan) konsekuensinya pada perubahan besaran iuran," kata Terawan.
Ia menyebut penyesuaian iuran BPJS Kesehatan melalui pertimbangan banyak pihak, termasuk Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Karena itu, penetapan iuran pertama akan menggunakan metode aktuaria yang pada 2021 nanti akan diadakan uji publik terlebih dahulu.
"Penyusunan iuran JKN dalam rangka penyesuaian iuran dikoordinasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional, dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan," jelasnya.
Terawan menambahkan, begitu juga adanya pertimbangan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar dari peserta, dan inflasi kesehatan, termasuk perbaikan tata kelola program JKN. "Dasar penentuan manfaat berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak dijamin JKN kemudian akan disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018," lanjutnya.
Terawan mengakui rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap awal. Itu termasuk menyiapkan pemodelan perhitungan iuran dengan catatan berbagai kebijakan.
"Sedang disiapkan permodelan perhitungan iuran dengan menggunakan data utilisasi dan data cost dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi berbagai kebijakan yang diimplementasikan," terangnya.
Selain itu, dasar penentuan manfaat ditentukan berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Itu ditambah siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia, atau jenis kelamin.
Kelas standar
Terawan menjelaskan konsep kelas standar yang akan diterapkan terbagi menjadi dua kelas, yakni kelas penerima bantuan iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk kelas PBI, di tempat rawat inap akan disediakan maksimal enam tempat tidur, sedangkan non-PBI hanya disediakan maksimal empat tempat tidur.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengklaim mayoritas rumah sakit telah setuju dengan kebijakan kelas standar tersebut. Hanya saja, diakui, masih ada rumah sakit yang belum setuju karena masalah keterbatasan infrastruktur.
Untuk diketahui, peninjauan ulang besaran iuran JKN sesuai dengan amanat Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan dilakukan dalam dua tahun sekali. Jadi, berdasarkan Perpres 64/2020 yang terbit, setelah kenaikan iuran sempat dianulir tetapi kembali berlaku, penerapan kelas standar memungkinkan dilakukan pada 2022. (H-1)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap