visitaaponce.com

Menteri Banyak Pelajar Hamil di Luar Nikah Gara-gara Pandemi

Menteri: Banyak Pelajar Hamil di Luar Nikah Gara-gara Pandemi
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.(MI/Rudi Kurniawansyah)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan keprihatinannya menanggapi pemberitaan terkait 3 daerah di Indonesia dengan jumlah pelajar hamil di luar nikah terbanyak, bahkan salah satu di antaranya tercatat jumlahnya mencapai ribuan pelajar hamil di luar nikah.

Bintang mengungkapkan meningkatnya jumlah pelajar hamil di luar nikah disebabkan karena banyak faktor, mulai dari faktor ekonomi, sosial, hingga pandemi covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. Tiga daerah yang ramai diberitakan itu ialah Tangerang Selatan, Jogjakarta, dan Madiun. 

Baca juga: Izakaya by OKU Gandeng Talent Lokal Jepang untuk Peringati Ulang Tahun Japanese Emperor

"Saya sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah pelajar yang hamil di luar nikah pada 3 kota di Indonesia yang mana termasuk dalam praktik perkawinan anak," kata Bintang dalam keterangan, Kamis (17/2/2022).

Pemerintah, lanjut Bintang, tentunya tidak tinggal diam dengan fenomena perkawinan anak yang sampai saat ini masih terjadi. Perlu memperkuat komitmen pelaksanaan kebijakan pencegahan perkawinan anak yang tentu membutuhkan keterlibatan banyak pihak mulai dari peran Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mitra pembangunan lainnya termasuk anak itu sendiri untuk mendorong pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

Bintang mengungkapkan kementeriannya bersama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) setempat dan stakeholder akan mengawal kasus perkawinan anak yang terjadi ini serta melakukan serangkaian penanganan mulai dari memperkuat kembali proses mainstreaming di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui regulasi Perpres No.25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak serta Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

"Selain itu, kami juga akan melakukan optimalisasi pengintegrasian dalam Satuan Pendidikan Ramah Anak dan melibatkan Fasilitator Nasional serta akreditasi dan bantuan operasional," terang Bintang.

Kemenpppa juga mendorong diterbitkannya Fatwa Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) terkait anak yang hamil di luar perkawinan untuk tidak dinikahkan. Hal ini juga sejalan dengan proses permohonan dispensasi kawin yang tidak serta merta anak yang hamil akan dikabulkan oleh Pengadilan Agama untuk dapat menikah.

Sejalan dengan hal tersebut, KemenPPPA telah diberikan amanat untuk menjalankan 5 arahan prioritas oleh Presiden Jokowi, salah satunya mencegah perkawinan anak.

KemenPPPA juga telah menjalankan program-program prioritas yang sejalan dengan arahan Presiden yang tercantum dalam Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan tujuan meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing yang di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 % pada 2021 menjadi 8,74% pada 2024.

Komitmen ini diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan pemerintah pada Februari 2020 yang bertujuan untuk mengurangi perkawinan anak dari 10,44 % Tahun 2021 menjadi 6,9% pada 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun.

Telah banyak upaya dilakukan dalam menghentikan praktik perkawinan anak, salah satunya adalah lahirnya kebijakan perundang-undangan yang sangat progresif yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Baca juga: Target Vaksinasi 34 Provinsi Hari Ini 1.100.656 Dosis

Selain itu, Mahkamah Agung secara progresif juga telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

"Perma tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas PPPA sebagai pengampu yang membidangi urusan perempuan dan anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin," pungkasnya. (Iam/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat