visitaaponce.com

KLHK Terbitkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Periode I 2022

KLHK Terbitkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Periode I 2022
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman.(Ist)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2022 Periode I (PIPPIB) seluas 66.511.600 hektare. Angka itu meningkat dibanding 2021 periode kedua yakni seluas 66.139.189 hektare. 

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 1629/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/3/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan lahan gambut Tahun 2022 Periode I. 

Baca juga: Pemahaman Penegak Hukum dan Masyarakat Tentukan Efektivitas UU TPKS

"Perubahan data ini terjadi karena adanya masukan dari masyarakat tentang hak atas tanah atau tanda bukti kepemilikan lainnya perizinan dan penguasaan lahan," kata Plt Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (12/4). 

Selain itu, kata Ruandha, perubahan itu terjadi karena adanya pemutakhiran data perizinan, pemutakhiran data bidang tanah, perubahan tata ruang, pemutakhiran kawasan hutan, pemutakhiran peruntukan kawasan hutan dan survei lahan gambut serta hutan alam primer. 

"Kami memerhatikan data-data yang masuk selama enam bulan terkahir ini untuk melakukan pemutakhiran revisi PIPPIB periode pertama 2022 ini," imbuh Ruandha. 

Dengan terbitnya surat keputusan itu, Ruandha meminta kepada gubernur, bupati, wali kota serta instansi terkait lainnya, saat menerbitkan usulan atau rekomendasi dan penerbitan izin baru, wajib berpedoman pada SK serta lampiran peta indikatif PIPPIB tersebut. 

"Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian dalam PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LHK melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali. Sehingga nanti updatingnya bisa sejalan dengan updating dari peta ini," beber Ruandha.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan KLHK Belinda Arunarwati Margono mengungkapkan, tiga kriteria PIPPIB, yakni kawasan, lahan gambut dan hutan alam primer. 

Belinda merinci, pada 2022 luas kawasan yang masuk dalam peta indikatif PIPPIB ialah 51,6 juta hektare, sementara gambut 5,2 juta hektare dan hutan alam primer 9,6 juta hektare. 

"Ini tujuannya adalah untuk melakukan perbaikan tata kelola. Kemudian untuk menetapkan. Jadi setelah melakukan revisi kemudian menetapkan peta indikatif. Memang jumlahnya akan fluktuatif," ungkap Belinda. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat