visitaaponce.com

Peran Apoteker dalam Penanganan Kesehatan Mental

Peran Apoteker dalam Penanganan Kesehatan Mental
Dr Apt Pratiwi Wikaningtyas SFarm Apt MSi(Dok. Pribadi)

CORONAVIRUS disease 2019 (covid-19) merupakan penyakit yang disebabkan virus baru yang termasuk severe acute respiratory syndrome (SARS), yaitu SARS-CoV-2. Setelah pertama kali ditemukan di Wuhan, Tiongkok, Desember 2019, covid-19 dinyatakan WHO sebagai pandemi global sejak Maret 2020. Pemerintah Indonesia pun menetapkannya sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020.

Tidak bisa dimungkiri, pandemi covid-19 berdampak sangat luar biasa pada semua sektor kehidupan, termasuk aspek ekonomi, sosial, transportasi, pendidikan, industri manufaktur, industri farmasi, dan kesehatan. Yang sangat mengejutkan, isu gangguan mental dan psikososial selama pandemi tersebut berlangsung pun bermunculan di masyarakat. Angka kejadian kasus gangguan mental ditemukan lebih tinggi saat pandemi jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Menurut WHO, gangguan mental merupakan abnormalitas pikiran, persepsi, emosi, perilaku, dan abnormalitas hubungan dengan orang lain. Ketakutan, kekhawatiran, dan stres ialah respons normal terhadap ancaman nyata yang dirasakan pada saat kita dihadapkan pada ketidakpastian atau hal yang tidak diketahui. Jadi, wajar dan bisa dimaklumi jika masyarakat mengalami ketakutan dalam konteks pandemi covid-19.

Ketakutan yang dirasakan karena covid-19 dapat disebabkan lima hal berikut. Pertama, terkait dengan kebijakan lockdown ataupun karantina yang mengharuskan tinggal di rumah (stay at home), sekolah dari rumah (school from home), bekerja dari rumah (work from home), dan jaga jarak serta social (social and physical distancing).

Kedua, stigma atas tenaga kesehatan karena dianggap mentransmisikan virus covid-19. Ketiga, adanya cyberbullying, baik terhadap pasien covid-19 maupun mereka yang sudah masuk tahap pemulihan dengan hasil swab negatif. Keempat, isu paranoid dari masyarakat dengan ketakutan berlebih terhadap covid-19, takut tertular, takut mengetahui hasil tes covid-19, tidak mau bertemu orang luar, tidak mau keluar rumah, dan menimbun bahan pokok makanan. Kelima, adanya perasaan bersalah karena tidak dapat optimal mengurus anggota keluarga yang terinfeksi oleh covid-19 dan akhirnya meninggal.

Lima hal tersebut menyebabkan adanya keterbatasan dalam beraktivitas, melakukan program kerja, dan bisnis. Konsekuensinya ialah mulai stres, cemas, frustrasi, bosan, hingga depresi. Fokus semua pihak terhadap transmisi global covid-19 dapat mengalihkan perhatian publik dari gangguan mental yang timbuh.

 

Atasi mispersepsi

Sebagai akademisi yang juga sebagai apoteker, penulis tergerak untuk berkontribusi dalam upaya mencapai keberhasilan terapi sehingga dapat tercapai angka kesembuhan dan penurunan angka kejadian sebagai upaya preventif kasus gangguan mental di Indonesia. Salah satu upaya yang telah dilakukan ialah pemberian edukasi bagi masyarakat luas menggunakan metode daring dengan topik self-diagnosing dan self-medication serta peran apoteker terkait dengan preventif dan terapi pada masalah gangguan mental.

Kegiatan yang juga merupakan program Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Inovasi (PPMI) ITB 2021 itu telah dilakukan pada Sabtu, 27 Februari 2021. Para pembicara ialah dr Elvine Gunawan SpKj, psikiater di RS Melinda Bandung dan Dr Apt Lia Amalia dosen Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan penulis, yang juga ialah dosen Sekolah Farmasi ITB, sebagai moderator.

Topik webinar yang diikuti 273 peserta itu dilatarbelakangi mispersepsi masyarakat terkait dengan diagnosis mandiri menggunakan kuesioner yang dewasa ini banyak beredar di dunia maya. Tidak sedikit pula orang yang melakukan swamedikasi tanpa konsultasi terlebih dahulu ke tenaga kesehatan profesional. Padahal, informasi faktual dan penegakan diagnosis harus melalui evaluasi secara komprehensif dari nakes profesional.

Dalam paparannya, Elvine mengingatkan masyarakat agar tidak mengandalkan kuesioner di internet untuk self-diagnosing, tetapi untuk awareness saja, modalitas ketahanan mental yang harus dipupuk. Ia mengatakan, jangan takut untuk bertemu dan berkonsultasi dengan dokter ahli psikiatrik agar pasien dapat langsung ditangani ahlinya dan mendapatkan pengobatan yang sesuai dengan kondisi pasien.

Untuk pengobatan, karena obat-obat untuk gangguan mental harus terpantau oleh apoteker dan dokter, tidak diperbolehkan membeli secara mandiri tanpa resep dokter sekalipun itu untuk gejala-gejala ringan yang mengharuskan membeli obat bebas tanpa resep (over the counter/OTC). Hal itu tentunya bertujuan menghindari adanya efek samping atau efek yang tidak diinginkan (adverse drug reaction). Pasien dengan gangguan mental, selain patuh terhadap obat yang dikonsumsi, perlu juga mengatur pola makan sebagai penunjang keberhasilan terapi dan berkonsultasi kepada apoteker perihal obat.

Dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak, yaitu nakes profesional seperti dokter, apoteker, dan keluarga serta lingkungan sekitar pasien dengan menggunakan model perawatan kolaboratif. Selama lebih dari 40 tahun, apoteker klinis telah berkontribusi pada model perawatan itu, baik sebagai edukator, konselor, maupun penyedia obat.

Obat merupakan modal pengobatan utama dalam manajemen terapi pada gangguan mental. Oleh karena itu, apoteker berada pada posisi yang sangat proporsional untuk meningkatkan layanan kesehatan dari aspek promotif, preventif, dan kuratif. Di sisi lain, kendati pasien telah ditangani dengan pemberian obat, masih terjadi kasus ketidakberhasilan terapi. Umumnya, faktor yang melatarbelakangi ialah ketidakpatuhan pasien dalam mengonsumsi obat karena penggunaan dalam panjang, minimal enam bulan, dan beberapa di antaranya mengalami efek samping obat. Sekitar 10%-30% pasian gangguan mental yang mengonsumsi obat tidak membaik atau menunjukkan respons parsial, bahkan muncul adanya gangguan fungsional, kualitas hidup yang buruk, memiliki pemikiran dan upaya bunuh diri, perilaku melukai diri sendiri, dan tingkat kekambuhan yang tinggi.

Gejala putus obat, sebagai efek samping dari obat yang diresepkan untuk pasien gangguan mental, antara lain gangguan kognitif, neurologi, dan intelektual, insomnia, cemas, hilang nafsu makan, turunnya berat badan, tremor, berkeringat, tinnitus (telinga berdenging) dan gangguan persepsi.

 

Peran apoteker

Apoteker sebagai nakes profesional bertanggung jawab dalam memberikan layanan kefarmasian, dukungan, dan upaya pencegahan penyakit. Selain itu, memberikan layanan informasi obat, baik OTC (over the counter drugs) atau obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter dan obat keras, serta memberikan konseling kepatuhan untuk penyakit tertentu, khususnya penyakit kronis.

Lebih lanjut, apoteker kini juga harus cakap memanfaatkan teknologi sebagai implementasi digital health di Indonesia. Utamanya, di tengah situasi pandemi yang menyebabkan keterbatasan peluang bertatap muka langsung.

Pelayanan kefarmasian yang dapat diupayakan dalam manajemen terapi pasien gangguan mental, yaitu dengan konsultasi dan pelayanan obat secara elektronik/online. Apoteker bisa memanfaatkan beragam platform yang sudah lazim di masyarakat, seperti Whatsapp, Zoom, Google Meet, dan Webex.

Untuk meningkatkan kepatuhan pasien dalam mengonsumsi obatnya, pemberian informasi efek samping dan edukasi kepada pasien maupun keluarga pasien dapat menggunakan aplikasi yang berbasis mobile apps dan web.

Lebih lanjut, topik webinar itu rupanya dapat menjawab kebutuhan publik akan informasi perihal pengobatan. Dari kuesioner yang diisi peserta, 89% peserta mengemukakan kegiatan itu bermanfaat bagi masyarakat umum. Mereka pun berharap kegiatan edukasi itu dilakukan secara kontinu terlebih di tengah kondisi pandemi agar tidak mendapatkan informasi hoaks. (M-2)

 

Dr Apt Pratiwi Wikaningtyas SFarm Apt MSi

Dosen Kelompok Keilmuan Farmakologi Farmasi Klinik Sekolah Farmasi ITB

Pendidikan terakhir: S-3 Sekolah Farmasi ITB (2017)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat