visitaaponce.com

Migrant Care Situasi Depot Tahanan Imigrasi Malaysia Buruk dan tidak Manusiawi

Migrant Care: Situasi Depot Tahanan Imigrasi Malaysia Buruk dan tidak Manusiawi
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.(MI/PIUS ERLANGGA.)

SEBANYAK 18 WNI meninggal dunia di Depot Tahanan Imigrasi Tawau, Sabah, Malaysia, sejak Januari 2021 sampai Maret 2022. Sehingga praktik penyiksaan masih terus terjadi bahkan dengan mengatasnamakan penegakan hukum dan ketertiban umum.

Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menyebut Depot Tahanan Imigrasi Malaysia sangat buruk situasinya, dan sudah lama itu terjadi karena pihaknya juga banyak menerima informasi penyiksaan, dari riset dan laporan yang diterima Imigrant Care sendiri. 

Baca juga: Kembangkan Obat Kanker, Peneliti BRIN Desain Nano Partikel NLCs

"Kami juga terima banyak laporan tentang detensi di malaysia yang tidak manusiawi. Kondisi itu sudah lama terjadi, tetapi ada pembiaran," kata Anis kepada Media Indonesia, Selasa (28/7).

Amnesti Internasional juga sudah melakukan riset itu tetapi Malaysia tidak tidak melakukan upaya-upaya perbaikan atas sejumlah pelanggaran yang diungkapkan. Lanjutnya, bagaimana memastikan WNI yang berada di Depot Imigrasi Malaysia dapat perlakuan yang baik.

"Nah, riset ini mesti menjadi cambukan bagi Malaysia untuk segera berbenah. Karena laporan yang kami terima sebelumnya itu temen-temen (WNI) selain ada yang meninggal juga ketika keluar depot imigrasi itu juga banyak yang sakit parah. Ketika dideportasi gitu," tegasnya.

Dia memastikan bahwa kondisi karantina bagi WNI di depot imigrasi Malaysia sangat buruk. Bahkan kasus kematian dan cacat yang dialami WNI kerap berulang. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah meratifikasi optional protokol konvensi antipenyiksaan.

"Betul (kasus berulang). Ada perkembangan (ratifikasi konvensi antipenyiksaan), tetapi beberapa kali kita dorong untuk melakukan itu ya, tetapi belum ada jawaban. Apakah memang akan melakukan atau tidak Tapi sejauh ini belum ada gitu ya. Kapan mau meratifikasi itu belum ada," terangnya. 

Konvensi menentang penyiksaan atau konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman Lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, seharusnya bisa dilakukan mengingat Indonesia menjalin sejumlah penjanjian dengan Malaysia. 

"Sebenarnya kita dengan Malaysia ada banyak sekali instrumen yang disepakati, jadi kita punya Mou dengan Malaysia, kita juga dengan Malaysia itu terikat dengan ASEAN instruments baik tentang perlindungan pekerja migran maupun instrumen tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujarnya. 

Dia menambahkan Malaysia cenderung menggunakan otoritasnya untuk berlaku sewenang-wenang dan lebih banyak menggunakan aturan-aturan keimigrasian mereka untuk menengakkan pekerja migran Indonesia. 

"Meskipun mereka itu, misalnya documented tetapi tidak boleh juga diperlakukan secara sewenang-wenang dan tidak manusia, termasuk kekerasan, penyiksaan dan sebagainya," pungkasnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat