visitaaponce.com

Pemerintah Umumkan Ada 24 Hari Libur di 2023

Pemerintah Umumkan Ada 24 Hari Libur di 2023
Ilustrasi: Kalender(ANTARA/Aditya Pradana Putra/Bro )

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 menetapkan libur nasional berjumlah 24 hari.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan hal ini sudah ditetapkan bersama menteri bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Total jumlah libur nasional dan cuti bersama itu sebanyak 24 hari," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Untuk tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 15 hari. Adapun 15 hari libur nasional dimaksud adalah 1 Januari tahun baru 2023 masehi, 22 Januari Tahun Baru Imlek 2.574 Kongzili, 18 Februari Isra Mi'raj Nabi Muhammad.

Kemudian 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 7 April Wafatnya Isa Almasih, 22-23 April Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, 1 Mei Hari buruh Internasional, 18 Mei Kenaikan Isa Almasih, 1 Juni Hari lahir Pancasila, dan 4 Juni Hari Raya Waisak 2567.

Kemudian 29 Juni Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah, 19 Juli Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 28 September Maulid Nabi Muhammad, dan 25 Desember Hari Raya Natal.

Sementara untuk libur bersama tahun 2023 dimulai pada 23 Januari untuk libur bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, 22 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945, 21-26 April Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, 2 Juni hari raya Waisak, dan 26 Desember Hari Raya Natal.

"Terdapat tambahan libur yakni cuti bersama pada hari raya Nyepi Tahun baru Saka 1945 yaitu 22 Maret. Sehingga pada 21 Maret Hari Raya Nyepi dan ditambah satu hari untuk libur bersama," ujarnya.

Sehingga untuk libur nasional berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari dengan total 24 hari libur.

Keputusan ini terlampir dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat