visitaaponce.com

Kurangi Restriksi Produksi Dokter Spesialis

Kurangi Restriksi Produksi Dokter Spesialis
Dokter Spesialis.(Ilustrasi.)

PERSOALAN Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang masih sedikit menjadi PR dunia kesehatan saat ini. Terdapat restriksi atau pembatasan yang perlu dikurangi dan meningkatkan tenaga pengajar untuk PPDS.

Pengurus PB IDI dan PP IAKMI Iqbal Mochtar mengatakan persoalan jumlah dokter PPDS yang kurang maka yang harus melakukan upaya adalah Kemendikbud-Ristek di antaranya adalah meningkatkan alokasi kuota untuk dokter dan mengurangi segala pembatasan yang ada.

"Jangan terlalu banyak pembatasan sekarang kan pembatasannya terlalu banyak jadi ada pembatasan, kemampuan tertentu, IPK, dan sebagainya. Ini yang membuat tidak banyak orang yang bisa tembus masuk pendidikan spesialis," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (12/12).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran tentang Depresi Langkah Awal Dapat Bantuan

Kemudian kuota pendidikan spesialis juga sangat terbatas karena harus disesuaikan dengan rasio jumlah pendidik, jadi tidak langsung bisa memberi kuota sebanyak-banyaknya tetapi harus ada penyesuaian dengan jumlah pendidik yang ada.

"Untuk hal ini maka sebaiknya yang dilakukan oleh Kemendikbud-Ristek adalah memberikan kesempatan kepada dokter spesialis yang ada untuk menjadi tenaga pengajar di fakultas kedokteran," ungkapnya.

Dengan begitu akan terjadi peningkatan rasio antara staf pengajar dengan calon peserta PPDS bila rasio ini meningkat maka kuota penerimaan dokter spesialis itu akan meningkat.

Iqbal menjelaskan pendidikan spesialis merupakan ranah dari Kemendikbud-Ristek jadi pendidikan spesialis di Indonesia saat ini adalah university base atau perguruan tinggi.

Setelah pendidikan selesai baru kemudian dokter spesialis bekerja dengan pengawasan Kementerian Kesehatan. Jadi sebenarnya bukan terkait langsung dengan bidang kesehatan ketika masih menjalani pendidikan.

Sementara itu, Iqbal mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan saat ini tidak mengikutsertakan pendidikan kedokteran, karena sifatnya lebih berdiri sendiri dan tidak terkait secara langsung dengan bidang kesehatan. Jadi yang menjadi ujung tombak adalah Kemendikbud-Ristek.

Sementara itu Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan rencana peningkatan dokter spesialis harus dilihat dari jumlah produksi dan penyebaran di wilayah.

Penyebaran di wilayah tertinggal juga masih menjadi permasalahan tersendiri. Oleh karena itu Kemenkes berkomitmen memenuhi kebutuhan dokter spesialis di setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Produksi dokter dan penyebaran dokter ke wilayah. Keduanya menjadi penting tetapi produksi juga harus cukup, sulit distribusi kalau memang jumlahnya kurang dan ini sudah diperhitungkan," ujarnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat