visitaaponce.com

Kemenag Klaim Usulan Biaya Haji Sudah Berkeadilan

Kemenag Klaim Usulan Biaya Haji Sudah Berkeadilan
Jamaah haji yang baru pulang dari Arab Saudi melakukan sujud syukur.(Antara)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan bahwa pemerintah telah mengajukan skema yang berkeadilan dalam Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

Adapun komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan penggunaan nilai manfaat (NM), disebut sudah dihitung secara lebih proporsional.

"Hal ini untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia. Termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," jelas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Sabtu (21/1).

Menurutnya, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45 juta atau sekitar 13%. 

Baca juga: Kenaikan Biaya Haji, PKB akan Panggil Menag Yaqut

Sementara itu, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13:87. Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42% (2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). 

Pasalnya, otoritas Arab Saudi menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 (jemaah sudah melakukan pelunasan), penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59%.

"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak," papar Hilman.

Nilai manfaat dikatakannya bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Oleh karena itu, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean.

Baca juga: Ongkos Haji Melambung, Ketua Panja BPIH Terkejut

Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan untuk menjaga keberlanjutan. Apalagi, kinerja BPKH juga masih belum optimal, sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.

Jika pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal, serta komposisi Bipih dan NM masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.

"Jika komposisi Bipih (41%) dan NM (59%) dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat habis pada 2027. Sehingga jemaah 2028 harus bayar full 100%. Padahal, mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awal yang sudah lebih 10 tahun," pungkasnya.

Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Kemenag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%). "Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menag lakukan demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji," sambung dia.(OL-11)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat