visitaaponce.com

Soal RUU PPRT, Tatyana Sentani Upaya Hilangkan Budaya Feodal dan Kolonial

Soal RUU PPRT, Tatyana Sentani: Upaya Hilangkan Budaya Feodal dan Kolonial
Wakil Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Tatyana Sentani Sutara.(Ist)

WAKIL Ketua Umum DPP Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Tatyana Sentani Sutara, menilai RUU Perlindugnan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sudah waktunya disahkan sebagai jalan transformasi sosial dari efek historis feodalisme dan kolonialisme yang masih kuat hingga kini.

"Ini merupakan tantangan bagi kita di era modern untuk melakukan perubahan prilaku dan cara memperlakukan PRT sebagai pekerja dengan lebih manusiawi," ujar Tatyana, Kamis (23/2).

Baca juga: Mantan Hakim Agung Andi Samsan Nganro Dipanggil KPK

Pihaknya menilai UU PPRT bukan hanya tentang perlindungan PRT, tapi tentang Indonesia yang berkeadilan sosial sesuai dengan sila ke-4 dari Pancasila.

"Harus disadari besarnya peran PRT dalam sebuah keluarga, tidak hanya membantu pekerjaan rumah tangga tetapi juga memberi kesempatan bagi para ibu yang harus berperan ganda mensejahterakan keluarganya," tandasnya perempuan yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini. 

Menurutnya, PRT juga harus melengkapi dirinya dengan pengetahuan yang bisa meningkatkan kualitas SDM-nya, sehingga diharapkan juga akan meningkatkan kualitas hidupnya misalnya dengan membuka usaha sesuai dengan keahliannya seperti kuliner , jasa kebersihan, dan lain lain.

Kasus kekerasan terhadap perempuan, masih sering terjadi. Seperti kasus yang terjadi pada seorang PRT di daerah Simprug. Siti, seorang PRT, mengalami penyiksaan oleh majikannya. Kisah pilunya juga dimuat di berbagai media massa. Meski pelakunya sudah mendekam di penjara, namun pilu yang dirasakan Siti masih membekas pada air mukanya.

Pada konferensi pers yang diselenggarakan koalisi sipil untuk perlindungan PRT, suara Siti terdengar parau. Begitu pun ketika dia ditanya perihal tanggapannya terkait pernyataan presiden tentang RUU PPRT.

Berbicara statistik laporan yang diterima Jaringan Nasional Advokasi Rumah Tangga (JALA PRT), dalam sehari 2-3 PRT mengaku mengalami kekerasan. Karena itu mengacu pada peristiwa di atas, pengesahan RUU PPRT oleh DPR perlu disegerakan.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang harus didorong semua elemen dan berpikiran optimis bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baikm, bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan. (RO/OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat