visitaaponce.com

Merdeka Belajar Episode Ke-26 Dirilis, Nadiem Standar Pendidikan Tinggi Kini Lebih Sederhana

Merdeka Belajar Episode Ke-26 Dirilis, Nadiem: Standar Pendidikan Tinggi Kini Lebih Sederhana
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.(MI/Agung Wibowo)

MERDEKA Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, hari ini Selasa (29/8). Hal itu direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Standar Nasional Pendidikan Tinggi kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan pengaturan terjadi pada (1) lingkup standar; (2) standar kompetensi lulusan; dan (3) standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” kata Nadiem.

Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan pihaknya turut mendukung transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi tersebut.

Baca juga : Ditiadakannya Jurnal Ilmiah Jadi Kemunduran Bagi Dunia Pendidikan Indonesia

Arif menyampaikan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis.

“Dengan demikian kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai (compatible) terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini kita fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.

Baca juga : Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terkait Studi S3 Dinilai Tidak Berdasar

“Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” tambahnya.

Permendikbudristek yang baru diterbitkan itu juga mengatur terkait keleluasaan masing-masing perguruan tinggi untuk menentukan sikap, keterampilan dan kualitas pembelajaran yang ingin diterapkan. Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya mengatakan gagasan tersebut sudah ada dari jauh-jauh hari.

“Hari ini kami mendapat jawaban, tentu saja dengan memberikan kepercayaan kepada perguruan tinggi, kami bisa menentukan sikap, keterampilan umum maupun khusus, dan ini memberikan keleluasan buat kampus tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Baca juga : Nadiem: Pendidikan Mampu Menciptakan Pola Pikir Kewirausahaan

Terutama bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Menurut Chairul Hudaya, dengan memberikan keleluasaan, pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.

Dukungan juga muncul lantaran Permendikbudristek ini memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, soal standar kompetensi lulusan yang tidak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku. Misalnya saja tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Penyederhanaan tugas akhir ini akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib. (Z-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat