Kemendikbud-Ristek Pastikan Sekolah Wajib Sediakan Pramuka Sebagai Kegiatan Ekskul
PASCAPEMBERLAKUAN Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, publik dibingungkan mengenai apakah ekskul Pramuka masih diwajibkan untuk disediakan oleh sekolah atau tidak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbud-Ristek, Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
“Ini harus cermat untuk membaca regulasinya karena Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ungkapnya dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (1/4).
Baca juga : Tak Wajib, Pramuka Tetap Harus Disediakan Sekolah sebagai Opsi Ekskul Siswa
Sejak awal, Kemendikbud-Ristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.
“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.
Baca juga : Ekskul Pramuka Disebut Memang Seharusnya Tak Wajib, Sesuai UU Gerakan Pramuka
Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.
Kemendikbud-Ristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkas Anindito.
Terkini Lainnya
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
70 Ribu Siswa Miskin Telah Terakomodir dalam PPDB Jateng 2024
Peserta Lolos PPDB Diharap Lapor Diri, Berikut Tahapan Lengkap PPDB DKI Jakarta
Anak Usia di Bawah 6 Tahun Wajib Bawa Surat Rekomendasi Psikolog untuk PPDB SD
Pendaftaran PPDB SD Surabaya 2024 Jalur Zonasi Kelurahan Dimulai Hari Ini!
Kemitraan Sekolah Swasta dalam PPDB Dibutuhkan Untuk Atasi Masalah Daya Tampung
Badan Wakaf Pesantren Wajibkan Pramuka di Pesantren Gontor
Gerakan Pramuka Harus Tetap Jadi Ekskul Wajib
Kwartir Nasional Kampanyekan Gerakan Media Sahabat Pramuka
Sako Pramuka Ma’arif NU: Integrasi Kepanduan dengan Nilai Nasionalisme dan Keagamaan
Pramuka masih Tunggu Surat Balasan dari Presiden dan Mendikbud-Ristek
Kekecewaan Kwarnas Polemik Pramuka tidak Direspon Kemendikbud-Ristek
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap