Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba Digdowiseiso
![Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba Digdowiseiso](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/04/92a8b6dcaf98d930c0f36cb22b86e12e.jpg)
REKTOR Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang diduga melibatkan Prof Kumba Digdowiseiso. Kumba telah mengundurkan diri sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas, Kamis (18/4).
"Dalam SK (Surat Keputusan) Rektor Unas Nomor 95/R/IV2024 itu TPF dipimpin anggota senat universitas, Prof Dr Ernawati Sinaga MS Apt yang juga Wakil Rektor Unas bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Kerjasama (PPMK),” demikian bunyi surat keputusan yang ditandatangani Rektor Unas El Amry Bermawi Putera, di Jakarta, Jumat (19/4).
Dalam SK itu Rektor Unas menjelaskan, TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga, membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
Baca juga : Prof Kumba Mengundurkan Diri Sebagai Dekan FEB Unas
Selain itu, TPF bertanggung jawab kepada Rektor Unas dan masa tugas selama 20 hari kerja. Surat Keputusan pembentukan TPF ini berlaku sejak ditetapkan pada Jumat (19/4). Apabila ada kekeliruan di kemudian hari akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam SK itu, Rektor mengakui keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa 16 April 2024. SK itu juga diperkuat dengan ketentuan berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.
Disebutkan, saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan Kemenristekdikti sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik, paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.
Adapun susunan TPF sebagai berikut, Ketua Prof Dr Ernawati Sinaga MS Apt dengan Sekretaris Dr Mustakim SH MH CMC CCD. Kemudian, anggota komisi disiplin Unas terdiri dari Prof Dr Ir Edi Sugiono SE MM (Kepala Biro SDM Unas) dan empat anggota senat universitas yakni Prof Rumainur SH MH PhD, Prof Dr Aris Munandar MSi, Prof Dr Dra Retno Widowati MSi dan Dr Fachruddin Mangunjaya MSi. Kemudian, ada pula unsur di luar Unas yakni, Prof Syarif Hidayat PhD (peneliti), Prof Dr Suherman MSi (akademisi), dan Prof Dr Sutikno MT (akademisi).
Terkini Lainnya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap