Pengadilan Pantai Gading Larang Gbagbo Calonkan Diri Lagi
![Pengadilan Pantai Gading Larang Gbagbo Calonkan Diri Lagi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/f8232e0bf56324b963246d215bbc4708.jpg)
SEBUAH pengadilan di Pantai Gading memperkuat keputusan KPU yang mencoret nama mantan presiden Laurent Gbagbo dari daftar kandidat presiden. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Gbagbo, Claude Mentenon, Selasa (25/8).
"Sudah pasti tidak," ujar Mentenon sembari mengatakan tidak ada langkah hukum lain yang bisa diambil di Pantai Gading.
Sebelumnya, KPU Pantai Gading telah menolak banding Gbagbo dan mantan pemimpin pemberontak Guillaume Soro agar diizinkan ambil bagian dalam pemilu presiden pada 31 Oktober mendatang.
Baca juga: Kim Jong Un Serukan Upaya Pencegahan Covid-19 dan Bencana Topan
Presiden Komisi Pemilihan Umum Independen (CEI) Ibrahime Coulibaly-Kuibiert, Agustus lalu, mengatakan siapa pun yang pernah divonis karena melakukan kejahatan tidak bisa menjadi kandidat presiden.
Sebanyak empat kandidat telah dicoret berdasarkan aturan itu.
Pantai Gading masih terluka akibat perang sipil yang terjadi selepas pemilu 2010. Kala itu, Gbagbo yang menjabat presiden menolak menyerahkan kekuasaan kepada pemenang pemilu Alassane Ouattara. Akibatnya terjadi aksi kekerasan selama berbulan-bulan yang menewaskan sekitar 3 ribu orang. (AFP/OL-1)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap