visitaaponce.com

Pengadilan Pantai Gading Larang Gbagbo Calonkan Diri Lagi

Pengadilan Pantai Gading Larang Gbagbo Calonkan Diri Lagi
Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo(AFP/Jerry LAMPEN)

SEBUAH pengadilan di Pantai Gading memperkuat keputusan KPU yang mencoret nama mantan presiden Laurent Gbagbo dari daftar kandidat presiden. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Gbagbo, Claude Mentenon, Selasa (25/8).

"Sudah pasti tidak," ujar Mentenon sembari mengatakan tidak ada langkah hukum lain yang bisa diambil di Pantai Gading.

Sebelumnya, KPU Pantai Gading telah menolak banding Gbagbo dan mantan pemimpin pemberontak Guillaume Soro agar diizinkan ambil bagian dalam pemilu presiden pada 31 Oktober mendatang.

Baca juga: Kim Jong Un Serukan Upaya Pencegahan Covid-19 dan Bencana Topan

Presiden Komisi Pemilihan Umum Independen (CEI) Ibrahime Coulibaly-Kuibiert, Agustus lalu, mengatakan siapa pun yang pernah divonis karena melakukan kejahatan tidak bisa menjadi kandidat presiden.

Sebanyak empat kandidat telah dicoret berdasarkan aturan itu.

Pantai Gading masih terluka akibat perang sipil yang terjadi selepas pemilu 2010. Kala itu, Gbagbo yang menjabat presiden menolak menyerahkan kekuasaan kepada pemenang pemilu Alassane Ouattara. Akibatnya terjadi aksi kekerasan selama berbulan-bulan yang menewaskan sekitar 3 ribu orang. (AFP/OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat