visitaaponce.com

MA Israel Dukung Penjualan Tanah Gereja Jerusalem kepada Pemukim

MA Israel Dukung Penjualan Tanah Gereja Jerusalem kepada Pemukim
Pendeta Ortodoks berdiri di depan pintu tertutup Edicule, yang secara tradisional diyakini sebagai situs pemakaman Yesus Kristus.(AFP/Hazem Bader.)

MAHKAMAH Agung Israel memutuskan bahwa kelompok pemukim Yahudi secara legal membeli properti di Jerusalem timur milik Gereja Ortodoks Yunani. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini mengakhiri persidangan hampir dua dekade atas properti Kota Tua tersebut.

Organisasi Ateret Cohanim, yang berusaha agar Yahudi Israel mencaplok Jerusalem timur, membeli tiga bangunan dari gereja dalam kesepakatan kontroversial yang dibuat secara rahasia pada 2004. Penjualan tersebut memicu kemarahan warga Palestina dan menyebabkan pemecatan Patriark Irineos I pada tahun berikutnya.

Gereja mengajukan tuntutan terhadap Ateret Cohanim. Gereja mengeklaim properti tersebut diperoleh secara ilegal dan tanpa izin.

Dalam keputusan yang dirilis Rabu (8/6) malam, Mahkamah Agung Israel menolak banding gereja. Putusannya menetapkan bahwa tuduhan keras pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan asli tidak terbukti benar.

Baca juga: Warga Palestina Tewas oleh Tembakan Israel di Tepi Barat

Gereja mengecam keputusan itu sebagai tidak adil dan tanpa dasar logika hukum apa pun. Mereka mengutuk Ateret Cohanim sebagai organisasi radikal yang menggunakan metode licik dan ilegal untuk memperoleh realestat Kristen di daerah penting dalam Jerusalem.

Pengacara gereja, Asaad Mazawi, mengatakan kepada AFP, Kamis (9/6), bahwa keputusan itu menandai hari yang sangat menyedihkan. "Kita berbicara tentang sekelompok ekstremis yang ingin mengambil properti dari gereja, ingin mengubah karakter Kota Tua dan ingin menyerang wilayah Kristen," katanya.

Didukung oleh Israel, "Sayangnya mereka berhasil," katanya. Gereja Ortodoks Yunani ialah gereja terbesar dan terkaya di Jerusalem dengan kepemilikan tanah yang luas di sana sejak berabad-abad lalu.

Baca juga: Komisi Penyelidikan PBB: Tidak Cukup dengan Akhiri Pendudukan Israel

Gereja menghadapi tuduhan korupsi berulang kali dan memfasilitasi perluasan permukiman Israel di propertinya. Israel merebut Jerusalem timur dalam Perang Enam Hari pada 1967 dan kemudian mencaploknya dalam langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional. (AFP/OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat