visitaaponce.com

Asia-Afrika Bahas Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana

Asia-Afrika Bahas Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana
Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.(Dokpri.)

SALAH satu masalah bersama yang dihadapi negara-negara Asia dan Afrika ialah korupsi. Tidak sedikit harta hasil korupsi yang kemudian dilarikan ke luar negeri terutama negara yang dianggap aman sebagai tempat untuk mencuci uang dan menyimpan aset. Berbagai upaya pun dilakukan oleh negara yang mengalami kerugian akibat tindak pidana korupsi agar aset tersebut bisa kembali ke negara asal. Upaya pengembalian aset negara hasil tindak pidana dikenal juga dengan nama asset recovery.

Pada sidang tahunan ke-61 Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) tahun ini, Indonesia mengajukan usulan terkait pembentukan Asset Recovery Expert Forum. Forum ini akan menjadi ajang untuk saling berbagi best practices, pengetahuan, dan pengalaman mengenai strategi terbaik untuk melakukan pengembalian aset negara yang dilarikan ke luar negeri.

Dalam pembukaan sesi 4th General Meeting, Sekretaris Jenderal AALCO Kamalinne Pinitpuvadol mengatakan bahwa aspek hukum asset recovery sangat penting bagi negara Asia-Afrika. Pencurian aset publik di negara berpenghasilan rendah dan menengah menjadi hambatan besar bagi pembangunan. Masalah korupsi di negara Asia dan Afrika punya implikasi ekonomi dan sosial. "Dampak sosial korupsi bahkan jauh melampaui nilai aset yang dicuri. Penanganan asset recovery memerlukan pendekatan kolaboratif antara negara-negara Asia dan Afrika," ujar Kamalinne.

Baca juga: Indonesia Desak Dunia Berikan Kemerdekaan Palestina

Pada sesi 4th General Meeting ini, usulan pembentukan Asset Recovery Expert Forum mendapatkan dukungan dari beberapa negara seperti Malaysia, Iran, Tiongkok, dan India yang memberi dukungan penuh dan siap untuk saling berbagi praktik terbaik dalam pengembalian aset. Dukungan juga datang dari Jepang dengan catatan terkait modalitas dari forum tersebut. Negara-negara tersebut juga sangat mengapresiasi side event tentang asset recovery yang diselenggarakan di sela-sela sidang tahunan ke-61 AALCO.

Terkait hal ini, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, menyatakan forum ini bukanlah duplikasi dari forum-forum yang sudah ada di bidang pengembalian aset. "Forum ini akan menjadi forum pelengkap dari berbagai forum yang sudah ada. Untuk itu, Indonesia meminta saran dan pandangan dari Sekretariat AALCO mengenai format dari Asset Recovery Expert Forum demi memastikan efektivitas forum ini. Forum ini bisa diadakan bersamaan dengan Annual Session atau dalam format lain," ujar Cahyo.  

Baca juga: Inspektur PBB Uji Ikan di Dekat Perairan PLTN Fukushima

Forum ini rencananya terdiri dari para pejabat senior, penyidik, jaksa, akademisi, atau pejabat terkait lain yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian, atau individu yang bidang pekerjaannya berhubungan dengan kerja sama internasional pengembalian aset yurisdiksi asing. "Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini ialah membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset," ujar Cahyo.

Indonesia memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar US$164 juta.

Pada hari yang sama, kegiatan side event 61st Annual Session of AALCO menggelar diskusi panel dengan tema yang sama, yaitu pengembalian aset. Dalam kesempatan tersebut, Cahyo R. Muzhar menyatakan bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu. 

Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri. Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara. 

Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang. Pertama, ada kejelasan tentang regulasi & legislasi terkait perampasan aset serta memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA). James Ding menambahkan keterangan mengenai kerangka hukum dalam negeri Hong Kong terkait peraturan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Ordinance-MLAO). 

Panjangnya proses yang harus dilalui dapat dipercepat juga dengan komitmen dari pihak penegak hukum. Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka/terdakwa. (RO/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat