visitaaponce.com

Afrika Selatan Bangga Adukan Israel ke Mahkamah Internasional

Afrika Selatan Bangga Adukan Israel ke Mahkamah Internasional
Afrika Selatan bangga negaranya tuntut Israel ke Mahkamah Internasional(AFP)

AFRIKA Selatan telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memaksa Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza. Pretoria mengaku bangga dengan kasus yang menuduh Tel Aviv melakukan genosida di Gaza.

Para pejabat berjubah dari kedua negara akan saling berhadapan di Aula Besar Kehakiman di ICJ, Den Haag, Belanda. Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida PBB, sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 1948 ketika dunia berjanji tidak akan ada genosida lagi setelah Holocaust.

Sebagai salah satu pihak yang menandatangani perjanjian tersebut, Afrika Selatan dapat membawa Israel ke ICJ, yang mengatur perselisihan antar negara dan sering disebut sebagai Pengadilan Dunia itu.

Baca juga : Afrika Selatan Dapat Giliran Lebih Dulu dari Israel

Afrika Selatan telah mengaku bertanggung jawab dengan menuduh Israel melakukan genosida dan dengan tegas mengutuk serangan Hamas yang memicu perang di Gaza.

Baca juga : Israel Menyerang Gaza Selatan saat Blinken Menuju Mesir

Namun dalam pengajuan setebal 84 halaman ke pengadilan, Pretoria menuduh bahwa pemboman dan invasi Israel ke Gaza dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras dan etnis Palestina.

Presiden Israel Isaac Herzog mengecam tuduhan tersebut dan menjelaskan kemungkinan pembelaan negaranya. "Tidak ada yang lebih mengerikan dan tidak masuk akal dibandingkan klaim ini,” kata Herzog.

Menurut dia pihaknya akan berada di Mahkamah Internasional. "Kami akan dengan bangga menyampaikan kasus kami dalam menggunakan pertahanan diri di bawah hukum humaniter internasional,” katanya.

Dengan kasus yang diajukan ke ICJ, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida di Gaza Karena ini merupakan prosedur yang mendesak, ICJ dapat mengambil keputusan dalam hitungan minggu.

Keputusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding. Namun, banyak negara yang tidak selalu mengikuti keputusan ICJ misalnya telah memerintahkan Rusia untuk menghentikan invasinya ke Ukraina.

Asisten Profesor Hukum Internasional Publik di Universitas Leiden Cecily Rose mengatakan pengadilan tidak perlu memutuskan dasar-dasar kasus ini pada tahap ini. Masalah ini kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun.

“Sebaliknya, pengadilan hanya akan mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khususnya hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam keberadaan mereka sebagai sebuah kelompok,” kata Rose. (AFP/Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat