visitaaponce.com

Registrasi Ulang Prabayar Mulai Dipercaya Warga

Registrasi Ulang Prabayar Mulai Dipercaya Warga
Ilustrasi(Ilustrasi)

PROGRAM daftar ulang nomor telepon seluler masih banyak dipandang sebelah mata oleh para pemilik telepon genggam.

Banyak yang mengganggap program registrasi ulang tersebut hanya tipu daya, tapi tak sedikit orang mempercayainya.

Sri Sulastri, 53, warga Pondok Timur Indah mengaku mempercayai program yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut. Sebab, pesan perintah meregistrasi ulang kartu prabayar miliknya berasal dari provider.

“Pesan perintah registrasi ulang datang dari Telkomsel langsung, jadi saya 100% percaya,” kata Sri, Sabtu (4/11).

Menurut Sri, ia sempat mengacuhkan pesan tersebut lantaran tertulis paling lambat registrasi ulang pada 31 Oktober lalu. Namun, ketika mengecek kebenarannya di laman Telkomsel, nyatanya penyedia layanan jaringan telepon seluler itu khusus menyediakan form untuk melakukan pendaftaran ulang.

Di laman tersebut, kata Sri, bentuk perintah dan petunjuk daftar ulang dipaparkan dengan amat jelas. Batas waktu pendaftaran pun tertulis maksimal 28 Februari 2018.

“Saya cek, googling-googling dan atas arahan suami serta anak saya, makanya saya percaya dan langsung daftar ulang,” imbuh Sri lagi.

Sedangkan Lastri, 48, salah warga Jati Bening mengaku, meski percaya perintah daftar ulang itu legal, namun ia pesimistis. Pasalnya, ia berkali-kali gagal saat melakukan daftar ulang.

“Apaan, saya daftar ulang gagal terus,” seru Lastri.

Salah satu operator Call Centre Telkomsel Rendra menyampaikan, program daftar ulang nomor kartu prabayar bagi pelanggan adalah program resmi dari Kemenkominfo. Ini bertujuan menghindari pelanggan dari kejahatan siber yang kini merebak melalui nomor seluler.

Sehingga, harapan pemerintah ke depan beragam kejahatan di dunia siber bisa diantisipasi. “Ini program resmi, upaya sosialisasi kami adalah melalui pesan siaran (broadcast) ke nomor pelanggan dan menyediakan form resmi di laman resmi Telkomsel,” tuturnya.

Pendaftara ulang ini, lanjut Rendra, dimulai pada 31 Oktober dan akan berakhir pada 28 Februari 2018. Satu nomor kartu identitas atau nomor induk kependudukan (NIK) hanya bisa memiliki maksimal 3 nomor kartu prabayar berbeda.

“Batas akhir masih 28 Februari 2018, bagi pelanggan yang belum daftar ulang harus segera daftar, agar nomornya tetap bisa aktif,” ungkap Rendra. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat