Gunakan Telepon Genggam, Ribuan Pengendara Kena Tilang
![Gunakan Telepon Genggam, Ribuan Pengendara Kena Tilang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/03/ce8b9de0c62206cb20c8438fe525a7cc.jpg)
KEPALA Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengungkapkan dalam satu hari, ribuan pengendara kena tilang karena kedapatan menggunakan telepon genggam sambil berkendara.
"Dalam sehari di Jabodetabek lebih dari 5 ribu orang ditilang karena pelanggaran berlalu lintas. Di dalamnya termasuk pelanggaran penggunaan alat elektronik saat berkendara," kata Nasir kepada Media Indonesia, Minggu (3/3).
Dirinya mengungkapkan, larangan penggunaan telepon genggam sambil berkendara termasuk melihat GPS pada telepon genggam, bukan sesuatu yang baru.
Nasir menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. Kemudian peraturan tersebut ditegaskan kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
"Dari dulu sudah ditindak. Sepeda motor yang sambil jalan megang telepon genggam sudah ditindak. Itu dari dulu dan bukan sesuatu yang baru," tegas Nasir.
Baca juga: Menhub: Larangan Penggunaan GPS Demi Keselamatan
Kendati demikian, pihak ditlantas hanya akan menindak pengendara yang kedapatan kehilangan konsentrasi saat menggunakan telepon genggam.
Dirinya memberikan contoh, jika pengendara yang menggunakan satu tangannya untuk mengetik, melihat GPS, ataupun menonton video saat berkendara maka akan ditilang.
Selain itu, pemasangan GPS pada telepon genggam di atas speedometer ataupun GPS yang telah build in pada mobil bukanlah merupakan sebuah pelanggaran. Dengan syarat, selama pengendara dapat tetap menjaga konsentrasinya.
"Sepanjang itu tidak menggangu, itu tidak apa-apa. Yang jelas, pengendara harus berkonsentrasi penuh ke jalan selama berkendara," ucap Nasir.
Dirinya juga mengungkapkan, pihak ditlantas tidak mengadakan razia khusus untuk menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam karena hal itu tidak diatur dalam Undang-undang.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap