visitaaponce.com

Gunakan Telepon Genggam, Ribuan Pengendara Kena Tilang

Gunakan Telepon Genggam, Ribuan Pengendara Kena Tilang
(Ilustrasi Razia kendaraan -- Medcom.id/Kuntoro Tayubi)

KEPALA Sub Direktorat Pembinaan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengungkapkan dalam satu hari, ribuan pengendara kena tilang karena kedapatan menggunakan telepon genggam sambil berkendara.

"Dalam sehari di Jabodetabek lebih dari 5 ribu orang ditilang karena pelanggaran berlalu lintas. Di dalamnya termasuk pelanggaran penggunaan alat elektronik saat berkendara," kata Nasir kepada Media Indonesia, Minggu (3/3).

Dirinya mengungkapkan, larangan penggunaan telepon genggam sambil berkendara termasuk melihat GPS pada telepon genggam, bukan sesuatu yang baru.

Nasir menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi. Kemudian peraturan tersebut ditegaskan kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

"Dari dulu sudah ditindak. Sepeda motor yang sambil jalan megang telepon genggam sudah ditindak. Itu dari dulu dan bukan sesuatu yang baru," tegas Nasir.

Baca juga: Menhub: Larangan Penggunaan GPS Demi Keselamatan

Kendati demikian, pihak ditlantas hanya akan menindak pengendara yang kedapatan kehilangan konsentrasi saat menggunakan telepon genggam.

Dirinya memberikan contoh, jika pengendara yang menggunakan satu tangannya untuk mengetik, melihat GPS, ataupun menonton video saat berkendara maka akan ditilang.

Selain itu, pemasangan GPS pada telepon genggam di atas speedometer ataupun GPS yang telah build in pada mobil bukanlah merupakan sebuah pelanggaran. Dengan syarat, selama pengendara dapat tetap menjaga konsentrasinya.

"Sepanjang itu tidak menggangu, itu tidak apa-apa. Yang jelas, pengendara harus berkonsentrasi penuh ke jalan selama berkendara," ucap Nasir.

Dirinya juga mengungkapkan, pihak ditlantas tidak mengadakan razia khusus untuk menindak pengendara yang menggunakan telepon genggam karena hal itu tidak diatur dalam Undang-undang.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat