visitaaponce.com

Hasil Pemeriksaan, 45 Calon PJLP Direndam di Got

Hasil Pemeriksaan, 45 Calon PJLP Direndam di Got
Ilustrasi(Dok. PJLP Kelurahan Kuningan Timur)

DARI hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan Inspektorat DKI terkait viralnya video PJLP Kelurahan Jelambar yang menceburkan diri ke saluran, didapati ada 45 calon PJLP yang ada di video tersebut.

Menurut Inspektur DKI Jakarta, Michael Rolandi, jumlah peserta calon PJLP ada sebanyak 98 orang yang melamar ke Kelurahan Jelambar.

Panitia seleksi PJLP Kelurahan Jelambar pun memperkenankan adanya tes kemampuan fisik yang dibagi dua kelompok karena banyaknya peserta. Satu kelompok terdiri dari 45 orang dan masing-masing kelompok dites pada 10 dan 11 Desember.

"Ada 45 orang pelamar yang sudah mengikuti kegiatan tes itu. Sementara satu kelompok sisanya tidak jadi mengikuti karena adanya laporan ini. Tesnya tidak dilanjutkan," kata Michael dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Senin (16/12).

Hal ini diketahui setelah Inspektorat dan BKD meminta keterangan kepada 22 pelamar, 7 panitia, serta Lurah Jelambar terkait persoalan ini. Michael menyebut diduga kuat ada kelalaian dari petugas seleksi karena mengikutsertakan tes fisik berupa tes masuk saluran air yang berisi penuh air kotor.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi yang kami sudah lakukan di lapangan, memang terindikasi kuat adanya pelanggaran dalam hal ketidakpatutan dalam proses seleksi dengan merendam atau memasukkan teman-teman peserta seleksi ini ke dalam saluran PHB. Jadi awalnya memang rencana itu hanya untuk melakukan tes lapangan berupa pembersihan saluran PHB," ujarnya.

Padahal sebelumnya pada 4 dan 9 Desember, para wali kota dan bupati di seluruh wilayah DKI telah mengedarkan softcopy Surat Edaran No 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) melalui grup aplikasi pesat WhatsApp tiap jajaran pemkot dan pemkab untuk melakukan perekrutan sesuai dengan aturan.

"Itu kejadian tanggal 10 Desember. Berarti ada kelalaian tidak sesuai aturan. Kita duga petugas seleksi ini tidak paham betul aturan yang ada," kata Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi dalam kesempatan itu.

Rekomendasi dari Inspektorat kata Rustam selanjutnya akan diteruskan ke camat untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan penjatuhan sanksi dalam hal ini camat yang berwenang adalah Camat Grogol Petamburan.

"Karena yang berhak memberikan sanksi itu atasannya langsung yakni camat. Saya setelah ini akan bersurat agar camat memeriksa dan menjatuhkan sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, viral video belasan calon tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorang (PJLP) merendam diri di saluran air. Hal ini diduga agar calon PJLP diterima untuk bekerja di wilayah Kelurahan Jelambar.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat