visitaaponce.com

Penyebar Video Persekusi Keji

Penyebar Video Persekusi Keji
Psikolog Ratih Ibrahim(Dok. MI/Rommy Pujianto)

PSIKOLOG Ratih Ibrahim mengecam tindakan oknum yang sengaja menyebarkan kembali video persekusi sejoli di Cikupa, Tangerang,
Banten, dengan tujuan mempermalukan pasangan Ryan dan Miadina.

Menurutnya, penyebaran kembali merupakan bentuk kejahatan yang secara sengaja melukai perasaan korban. “Tindakan seperti itu keji dan mengoyak kemanusiaan. Ada orang yang sengaja menampilkan lagi video tersebut. Itu jelas kejahatan untuk mempermalukan korban. Bisa dikenai UU ITE,” jelas Ratih kepada Media Indonesia, Senin (11/5).

Pada video berdurasi 4 menit 36 detik tersebut, tampak pasangan Miadina dan Ryan diarak ke jalan. Miadina hanya mengenakan atasan dan pakaian dalam, kemudian bajunya dibuka paksa pria pelaku persekusi, sementara Ryan dalam posisi jongkok tanpa busana.

Mereka dihajar dan dicaci maki sejumlah pria, di antaranya Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, Anwar Cahyadi, Suparlan, Nuryadi, dan Suhendar.

Ratih juga mengecam tindakan para pelaku persekusi yang terjadi pada Sabtu, 11 November 2017, sekitar pukul 22.30 WIB itu. “Kejahatan secara se ngaja memperlakukan pasangan itu. Ketelanjangan melukai eksistensi orang, kenapa? Karena orang pakai baju nutupin ketelanjangan dia. Ini pemerkosaan eksistensi. Bajingan cara nya,” tandas Ratih.

Aksi persekusi tersebut sengaja diabadikan seseorang. “Yang nyuruh buka baju itu ketua RT, lalu dia bilang ‘siapa yang mau pukul, mau videoin silakan’. Lalu, banyak yang mukulin saya sama Ryan. Ketua RW juga nampar saya,” beber Miadina waktu itu.

Semua para pelaku sudah divonis. Menurut Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Jambe, Tigaraksa, Aditiya Jatari, keenam terpidana sudah bebas dari tahanan.

“Yang terakhir bebas ialah Komarudin. Ia mendapatkan asimilasi pada 3 April 2020,” katanya.

Ketua RW Gunawan Saputra yang divonis 18 bulan bebas dengan status cuti bersyarat pada 30 Oktober 2018. Empat orang lainnya yang turut menganiaya dan menelanjangi pasangan muda- mudi dengan ganjaran masing-masing tiga tahun penjara juga telah bebas. Miadina dan Ryan yang mengaku hanya makan bersama di kosan, tapi dituduh ketua RT berbuat macam-macam telah menikah setelah kejadian tersebut. (SM/Ins/J-2)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat