DPRD Nilai Anies Sewenang-wenang, Pemprov Kita Bebas Bikin Apapun
![DPRD Nilai Anies Sewenang-wenang, Pemprov: Kita Bebas Bikin Apapun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/08/6091fc50ad03eea486c50b24b04908e3.jpg)
PEMBANGUNAN rumah susun di Kampung Akuarium diprotes keras oleh DPRD DKI Jakarta karena dianggap melanggar aturan.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah No 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTRPZ).
Dalam perda tersebut, lahan di mana Kampung Akuarium berdiri adalah lahan dengan status zona P3 atau pemerintahan daerah. Sehingga, di lokasi tersebut hanya boleh dibangun gedung-gedung pemerintahan.
Namun, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut zona P3 bisa dibangun gedung apapun selama diselenggarakan oleh pemerintah.
"Itu kan zona P3 artinya zona pemerintahan daerah. Artinya dimungkinkan dibangun apapun selama dibangunnya oleh pemerintah," kata Heru di Balai Kota, Senin (24/8).
Baca juga: Pembangunan Kampung Akuarium Dilakukan Anak Usaha Lippo Group
Heru pun membantah jika pembangunan Kampung Akuarium yang dilakukan oleh Pemprov DKI menggunakan anggaran kewajiban pengembang itu melanggar perda.
"Ada kok di Perda," ungkapnya.
Sebelumnya, saat dihuungi terpisah, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan berpendapat, Pemprov DKI telah sewenang-wenang menggunakan haknya dalam membangun bangunan di zona pemerintahan.
Lahan di zona pemerintahan seharusnya hanya diperuntukkan bagi gedung pemerintahan. Terlebih, peraturan zonasi dalam Perda 1/2014 telah dibuat dengan serangkaian pengkajian yang tidak main-main.
"Iya sewenang-wenanglah gubernur. Itu kan perda itu sebagai pedoman yang sudah dibuat di era pemerintahan sebelumnya untuk ditaati dan dijadikan acuan. Bukan malah dilanggar," ujarnya.
Ia pun berencana akan kembali mengkaji aturan zonasi tersebut agar tidak ada lagi peristiwa kesewenang-wenangan gubernur yang memanfaatkan celah dalam perda.
Pantas yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu dalam waktu dekat memang akan melakukan pembahasan revisi Perda 1/2014.
"Ya saya memang akan mengkaji agar ini dibuat lebih spesifik. Kalau memang ini lahan pemda dengan zona P3 ya kita batasi apa saja bangunan yang boleh dibangun di situ. Jangan sampai nanti gubernur seenaknya lagi bangun macam-macam di situ. Ini harus kita pertegas," jelas politikus PDIP itu.(OL-4)
Terkini Lainnya
Prakiraan Cuaca Hari ini, Jakarta Cerah Berawan Kecuali Kepulauan Seribu
PSI Jakarta Barat Usul Enam Nama Calon Gubernur, Ada Deddy Corbuzier
UU Cipta Kerja Didesain untuk Ciptakan Lapangan Kerja yang Dinamis
Prakiraan Cuaca: Jakarta Diguyur Hujan hingga Jumat Siang 5 Juli 2024
Wi Ha Joon Akan Gelar Fan Meeting di Jakarta pada 28 September 2024
Polisi Tangkap Kurir Narkoba yang Beraksi di RS Jakarta Selatan, 45 Kg Sabu Disita
Kaesang Sebut Lebih Elok Usung Presiden PKS Jadi Gubernur DKI Jakarta
PKS-PSI Duduk Satu Meja, Ahmad Syaikhu Sebut Anies-Kaesang Menarik
PKB Pertimbangkan Duet Anies Baswedan-Andika Perkasa di Pilgub DKI Jakarta
Sulit Ciptakan Tiga Poros untuk Pilkada Jakarta
PSI Masih Berhitung Peluang Kaesang Maju Pilgub
PKS Kunci Anies-Sohibul, PKB Condong ke Anies-Ida Fauziyah
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap