visitaaponce.com

Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah

Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

PASAR Muamalah dinilai bukan sekadar ingin membangkitkan ekonomi masyarakat. Pasal itu dinilai ingin membangkitkan sistem khilafah di Indonesia.

"Saya melihat dari beberapa narasi yang dibuat Pak Zaim Saidi (pencetus Pasar Muamalah), kemudian ada intens tertentu kenapa dia tidak setuju dengan mata uang ini. Dia harus mengatakan bahwa kegiatan transaksi, termasuk transaksi ekonomi, harus berdasarkan sistem khilafah zaman rasullullah," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudy S Kamri dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.

Rudy menduga hal itu usai menganalisa pola berpikir Zaim. Dia menggabungkan motivasi awal pembentuk pasar dan saat Zaim menginisiasi terbentuknya pasar tersebut.

Baca juga: Kehadiran Pasar Muamalah Dinilai Sebagai Infiltrasi Ideologi

"Ini, menurut saya, sudah ada intens ke arah sana. Saya tidak melihat hanya kegiatan pasar kaget yang hanya dua minggu sekali ya, tapi melihat dari intens atau tujuan," ujar Rudy.

Cara berpikir Zaim pun dinilai tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Dia meyakini Zaim ingin 'menyusupkan' pemahaman khilafah dalam berniaga sejak lama.

"Kalau kita lihat di beberapa berita 2010 kita kumpulkan pernyataan Mas Zaim Zaidi itu dia punya pendapat yang berbeda, sehingga beliau mempunyai inisiasi membuat pasar seperti ini," tutur Rudy.

Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi, Selasa (2/2). Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014.

Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.

Dia memesan langsung dinar dan dirham ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.

Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat