Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah
![Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/1b1e4a3b66093be602ff16c51a1d6080.jpg)
PASAR Muamalah dinilai bukan sekadar ingin membangkitkan ekonomi masyarakat. Pasal itu dinilai ingin membangkitkan sistem khilafah di Indonesia.
"Saya melihat dari beberapa narasi yang dibuat Pak Zaim Saidi (pencetus Pasar Muamalah), kemudian ada intens tertentu kenapa dia tidak setuju dengan mata uang ini. Dia harus mengatakan bahwa kegiatan transaksi, termasuk transaksi ekonomi, harus berdasarkan sistem khilafah zaman rasullullah," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Anak Bangsa Rudy S Kamri dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.
Rudy menduga hal itu usai menganalisa pola berpikir Zaim. Dia menggabungkan motivasi awal pembentuk pasar dan saat Zaim menginisiasi terbentuknya pasar tersebut.
Baca juga: Kehadiran Pasar Muamalah Dinilai Sebagai Infiltrasi Ideologi
"Ini, menurut saya, sudah ada intens ke arah sana. Saya tidak melihat hanya kegiatan pasar kaget yang hanya dua minggu sekali ya, tapi melihat dari intens atau tujuan," ujar Rudy.
Cara berpikir Zaim pun dinilai tidak sesuai dengan ideologi bangsa. Dia meyakini Zaim ingin 'menyusupkan' pemahaman khilafah dalam berniaga sejak lama.
"Kalau kita lihat di beberapa berita 2010 kita kumpulkan pernyataan Mas Zaim Zaidi itu dia punya pendapat yang berbeda, sehingga beliau mempunyai inisiasi membuat pasar seperti ini," tutur Rudy.
Sebelumnya, polisi menangkap Zaim Saidi, Selasa (2/2). Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014.
Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
Dia memesan langsung dinar dan dirham ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. (OL-1)
Terkini Lainnya
Beasiswa Perintis Rumah Amal Salman Antar 233 Anak Kuliah Gratis
Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Zaim Saidi
Polri Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah
Anggota DPR: Pasar Muamalah Tidak Langgar Peraturan Pemerintah
Anggota DPR Sebut Dinar di Pasar Muamalah bak Koin Dingdong
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap