visitaaponce.com

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Zaim Saidi

Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Zaim Saidi
BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi.(Antara)

BADAN Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka Pasar Muammalah Depok, Zaim Saidi. Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan oleh para aktivis, LSM, pendidik, peneliti, ahli hukum yang tergabung dalam wadah 'Para Sahabat Zaim Saidi'.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tidak mengabulkan penangguhan penahanan itu.

"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dan tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," ujar Rusdi, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3).

Sayangnya, Rusdi tidak membeberkan alasan penyidik tidak mengabulkan permohonan penangguhan yang dilayangkan oleh Para Sahabat Zaim Saidi. Pokoknya, kata dia, penyidik memiliki kewenangan dan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Baca Juga: Pasar Muamalah Dinilai Berupaya Bangkitkan Sistem Khilafah

Sebelumnya, Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan. Selain itu, juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta.(OL-13)

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat