visitaaponce.com

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan

Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan
Seorang warga melintas depan ruko pasar muamalah yang disegel polisi di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

BARESKRIM Polri resmi menahan pendiri pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS).

Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

“Sudah resmi ditahan,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2). Maka, Zaim akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.

Baca juga: Polisi Telusuri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Daerah Lain

Ahmad menjelaskan pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan.

Selain itu, juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta.

Sosok Zaim ialah yang menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT Aneka Tambang ditambah 2,5% sebagai marjin keuntungan.

"Dinar yang digunakan pasar Muamalat adalah koin emas sebesar 4 1/4, emas 24 karat sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," ucap Ahmad.

Saat ini, lanjut Ahmad, nilai 1 Dinar setara dengan Rp4 juta, sementara 1 dirham senilai Rp73.500.

"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (antam) kesultanan Bintan, Bintan, Ternate dengan harga acuan aneka tambang," ungkapnya.

Kemudian, pengrajin perak didapat dari pengrajin perak di Pulomas dengan harga lebih murah dari acuan dari PT Aneka Tambang.

Adapun mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab koin Dinar dan Dirham tersebut. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat