Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan
![Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Resmi Ditahan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/7034ce822edeeea002ce3cce1f0ffc1e.jpg)
BARESKRIM Polri resmi menahan pendiri pasar Muamalah yang berada di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi (ZS).
Zaim ditahan di Bareskrim Polri lantaran menggunakan dirham dan dinar sebagai alat transaksi jual beli perdagangan di daerah Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.
“Sudah resmi ditahan,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (4/2). Maka, Zaim akan ditahan untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.
Baca juga: Polisi Telusuri Pasar Muamalah Zaim Saidi di Daerah Lain
Ahmad menjelaskan pihaknya menjerat Zaim dengan konstruksi Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang ancamannya 15 tahun-sehingga tersangka dapat ditahan.
Selain itu, juncto Pasal 33 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancamannya 1 tahun dan denda Rp200 juta.
Sosok Zaim ialah yang menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT Aneka Tambang ditambah 2,5% sebagai marjin keuntungan.
"Dinar yang digunakan pasar Muamalat adalah koin emas sebesar 4 1/4, emas 24 karat sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," ucap Ahmad.
Saat ini, lanjut Ahmad, nilai 1 Dinar setara dengan Rp4 juta, sementara 1 dirham senilai Rp73.500.
"Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Aneka Tambang (antam) kesultanan Bintan, Bintan, Ternate dengan harga acuan aneka tambang," ungkapnya.
Kemudian, pengrajin perak didapat dari pengrajin perak di Pulomas dengan harga lebih murah dari acuan dari PT Aneka Tambang.
Adapun mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka Zaim dengan tujuan sebagai penanggung jawab koin Dinar dan Dirham tersebut. (OL-1)
Terkini Lainnya
Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Tembus Rp500 Miliar
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
9 Anak Buah Bandar Judi Online Ditahan, Terancam Penjara 20 Tahun
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
Fantastis, Besaran Gaji Ulama pada Kejayaan Islam Daulah Abbasiyyah
Duduk Perkara Dinar Dirham
Jadi Tokoh Masyarakat, Alasan Zaim Ajukan Penangguhan Penahanan
Kehadiran Pasar Muamalah Dinilai Sebagai Infiltrasi Ideologi
Polda se Indonesia Telusuri Praktik Menyimpang Pasar Muamalah
Ada jaringan serupa Pasar Muamalah di Yogyakarta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap