visitaaponce.com

Pemprov DKI Kembali Buka Karaoke di Level 2

Pemprov DKI Kembali Buka Karaoke di Level 2
Ilustrasi(ANTARA )

PEMPROV DKI Jakarta mengizinkan pembukaan kembali tempat karaoke di masa PPKM Level 2. Dengan kapasitas maksimal 25% pengunjung dan ruang bernyanyi dibatasi 50%.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 738 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca juga: Ngeri, Tumpukan Sampah di TPA Cipayung Depok Capai 30 Meter

"Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021," tulis Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata dalam SE yang ditekennya tersebut.

Sementara itu, bagi para pemilik usaha juga diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait pembukaan karaoke di level 2 ini. Di mana sebelumnya, izin operasional karaoke dibolehkan saat PPKM Level 1. 

"Iya kan karaoke level 1 buka. Nanti kita akan ada penyesuaian (di level 2), jadi tunggu saja kan sudah ada ketentuan Mendagri, nanti kita sesuaikan dengan ketentuan yang ada," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12). (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat