visitaaponce.com

Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat

Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat 
Polisi mengungkap kasus prostitusi artis Cassandra ANgelie(Antara/Reno Esnir)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie (CA) tidak memiliki pelanggan dari kalangan pejabat. Zulpan meluruskan mengenai pemberitaan yang beredar mengenai Cassandra yang melayani kalangan pejabat. 

"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1). 

Sebelumnya, CA diamankan terkait prostitusi bersama pelanggannya, seorang pria di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021 lalu. 

Endra mengatakan pelanggan tersebut bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ia mengatakan perbuatan perzinahan termasuk delik aduan, sehingga pria tersebut bisa dijerat asal ada laporan dari pasangannya yang sah. 

"Iya (dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Endra. 

Diketahui, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam. 

Baca juga : Cassandra Angelie Ikut Tawarkan Diri dalam Prostitusi Online

Berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi. 

"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12). 

Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut. 

"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya. 

Atas perbuatannya, CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat