Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat
![Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie bukan dari Kalangan Pejabat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/3fd0de95a23cdbac2a113e48988cbce8.jpg)
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut tersangka kasus prostitusi Cassandra Angelie (CA) tidak memiliki pelanggan dari kalangan pejabat. Zulpan meluruskan mengenai pemberitaan yang beredar mengenai Cassandra yang melayani kalangan pejabat.
"Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak 5 kali dan itu tidak ada dari kalangan-kalangan yang sempat diberitakan dari kalangan pejabat. Itu tidak benar," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/1).
Sebelumnya, CA diamankan terkait prostitusi bersama pelanggannya, seorang pria di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 29 Desember 2021 lalu.
Endra mengatakan pelanggan tersebut bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ia mengatakan perbuatan perzinahan termasuk delik aduan, sehingga pria tersebut bisa dijerat asal ada laporan dari pasangannya yang sah.
"Iya (dipidana), kalau dari istrinya ada (laporan)," kata Endra.
Diketahui, pesinetron CA ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12) malam.
Baca juga : Cassandra Angelie Ikut Tawarkan Diri dalam Prostitusi Online
Berdasarkan pengakuannya, Cassandra telah melakukan praktik prostitusi selama lima kali dengan tarif Rp30 juta. Zulpan menjelaskan CA mengaku melakukan praktik prostitusi itu, karena kebutuhan ekonomi.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru melakukan 5 kali, kemudian tarif Rp30 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12).
Zulpan mengatakan selain mengamankan CA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni KK (24), R(25), dan UA (26). Ia mengatakan ketiga tersangka merupakan muncikari yang menawarkan CA kepada sejumlah pihak dan menampung hasil praktik prostitusi tersebut.
"Mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal, untuk kegiatan prostitusi online," katanya.
Atas perbuatannya, CA dan tersangka lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasa tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Kemudian, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun. (OL-7)
Terkini Lainnya
6 WNA Pelaku Prostitusi Online di Jakarta Barat Terancam Dideportasi
PKS DKI: Pecat Anggota DPRD yang Main Judi Online
Lakukan Praktik Prostitusi di Bali, 2 Wanita asal Tanzania Dideportasi
Sediakan Tempat Prostitusi, Pasutri di Aceh Barat Dihukum Cambuk
Polda Lampung Bongkar Kasus Prostitusi di Kos-kosan
Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak Melalui Aplikasi MiChat di Tangerang
Polda Metro Jaya Sita 30 Kilogram Ganja dan Tahan Badar Narkoba di Kampung Bahari
Kapolri Diminta Tegur Kapolda Irjen Karyoto Karena Kasus Firli Tak Kunjung Tuntas
IPW Dorong Polda Metro Jaya Untuk Segera Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Polisi Sudah Kantongi Alat Bukti Terkait 2 Perkara Baru yang Menjerat Firli Bahuri
Polisi bakal kembali Periksa Tiko Aryawardhana terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar
Polisi Dalami Kasus Penyebaran Video Porno Diduga Libatkan Anak Penyanyi
Perlukah Moderasi Beragama Dikembangkan sebagai Budaya Keilmuan?
Menghirup Kecubung Pemberantasan Korupsi
Anak Korban Tindak Kekerasan Orangtua
Menyempitnya Ruang Fiskal APBN Periode Transisi Pemerintahan
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap