visitaaponce.com

Polres Jakarta Pusat Ciduk Pelaku Begal Payudara di Kemayoran

Polres Jakarta Pusat Ciduk Pelaku Begal Payudara di Kemayoran
Ilustrasi Polres Jakarta Pusat.(Twitter)

TIM gabungan Unit Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menciduk MAA, 20, atas tindak pidana pencabulan terhadap korban RA, 16. Pelaku ditangkap di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/1/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Wisnu Wardana membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar. Pelaku sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Wisnu saat dikonfirmasi Sabtu (8/1/2022).

Baca juga: Voracova Deskripsikan Tempat Dirinya dan Djokovic Ditahan di Melbourne

Aksi tersebut terjadi pada Rabu (29/12/2021) silam sekitar jam 09.00 WIB saat RA keluar untuk mencari sarapan. Ketika korban baru berjalan di Jalan Serdang Baru, ia melihat seorang laki-laki mengendari sepeda motor yang berjarak sekitar tiga Meter.

MMA kemudian melaju ke arah korban dan kejahatan cabul itu pun terjadi. Pelaku memegang payudara korban dengan cara meremas sehingga korban terkejut dan terdiam.

Korban yang takut dan kaget pun langsung kembali ke rumahnya dan melaporkan kejadian tersebut ke saudaranya di rumah. Ia langsung melaporkan aksi pidana tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kasus begal payudara itu kemudian viral di media sosial pada 30 Desember 2021.

Saat menangkap pelaku, polisi amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu buah topi warna abu-abu. Kemudian satu buah baju lengan panjang warna abu-abu, satu buah celana warna coklat, dan satu video rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandas Wisnu Wardana. (Ykb/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat