Apindo Utamakan Legalitas, Anies Utamakan Keadilan Soal UMP DKI
![Apindo Utamakan Legalitas, Anies Utamakan Keadilan Soal UMP DKI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/01/b6cfaac8b3a9dc644abbae3d6c507488.jpg)
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1% memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Nurjaman menegaskan gugatan terhadap kebijakan revisi UMP DKI tersebut bukan soal adil atau tidak.
"Saya sampaikan bukan masalah Fair (adil) dan tidak fairnya (adilnya), tapi masalahnya benar dan tidak benar," ujar Nurjaman, Selasa (18/1).
Nurjaman menjelaskan saat UMP 2021 naik sekira 3% ketika ekonomi down terdampak covid-19, Apindo tidak keberatan. Sebab, saat itu regulasinya masih menggunakan PP 78 dengan perhitungan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
"Lalu sekarang dengan Pak Anies 5% apa kita keberatan? Bukan masalah keberatan atau tidak keberatannya, tapi regulasinya mengatur atau tidak," tutur Nurjaman.
Menurut Nurjaman, Apindo bukan mempersoalkan besar kecilnya persentase kenaikan UMP. "Dari awal saya sampaikan kita jangan berbicara dulu besar dan kecil tapi ada tidak yang mengatur. Artinya 10% akan telan asal ada tidak yang mengatur," tutur Nurjaman.
Nurjaman melihat polemik UMP DKI Jakarta bukan polemik Apindo atau para pengusaha dengan Pemda DKI. Ia menilik dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah mengirimkan surat kepada para gubernur terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Menaker meminta para kepala daerah untuk mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.
"Ini polemik Pemerintah Pusat dengan Pemda DKI. Bu Menaker sudah berkirim surat Desember itu di media agar menyesuaikan kebijakan pengupahan pada PP 36. Apindo sudah bersurat ke Gubernur. Mengingatkan kepada pemerintah agar jangan melanggar aturan. Kami warga DKI yang taat aturan, mengingatkan. Karena itu juga tidak kunjung jawaban, jadi kita mencari perlindungan hukum ke PTUN. Agar kami melaksanakan ketentuan UMP ada kepastian hukum," kata Nurjaman.
Sebelumnya, Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.
"Revisi atas kenaikan UMP tersebut untuk memberikan rasa keadilan pada semua, bagi buruh ada pertambahan pendapatan yang rasional. Bagi pengusaha dengan pertumbuhan ekonomi yang ada saat ini, juga menjadi rasional," kata Anies, Minggu (19/12). (J-1)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap