Sedang Hamil, Dea OnlyFans Berharap Tidak Ditahan
BERKAS perkara Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans terkait kasus pornografi akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan dan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Baca juga: Warga Gusuran Bisa Tempati Kampung Susun Bayam
"Insyaallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/5).
Abdillah mengatakan pihaknya berharap nantinya akan ada penangguhan penahanan ketika berproses di Kejaksaan. Ia mengatakan kondisi Dea yang saat ini tengah hamil membuatnya harus menjalani perawatan dan kontrol kandungan.
"Kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaannya, karena melihat faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up yang pasti itu yang bisa Dea lakukan," katanya.
Lebih lanjut, Abdillah mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan penyidik terkait justice collaborator. Dengan begitu, nantinya akan diungkap pihak lain yang turut memproduksi konten pornografi.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepolisian untuk mengusut pihak lain yang menyebarluaskan konten pornografi kliennya di media sosial.
"Kita kolaborasi dengan kepolisian terkait penyebar luasan itu oleh siapa gitu," katanya.
Sementara itu, Dea mengaku akan mempertanggungjawabkan kesalahannya dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengkhawatirkan kondisi anak dalam kandungannya.
"Saya pertanggungjawabkan kesalahan saya tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana. Kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana? Itu yang saya sedihkan," katanya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Dea mengaku berhasil meraup Rp 20 juta tiap bulannya dari penjualan konten pornografinya di situs tersebut.
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (OL-6)
Terkini Lainnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap