visitaaponce.com

Hidupkan Lagi Program Sumur Resapan, Dinas SDA Fokusnya di Gedung Perkantoran

Hidupkan Lagi Program Sumur Resapan, Dinas SDA: Fokusnya di Gedung Perkantoran
Petugas Dinas Sumber Daya Air membuat sumur resapan air di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.(MI/BARY FATHAHILAH.)

DINAS Sumber Daya Air DKI Jakarta bakal menghidupkan lagi program sumur resapan. Namun, Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, ia akan berfokus pada sumur resapan di gedung perkantoran.

Gedung-gedung perkantoran di Jakarta diwajibkan memiliki sumur resapan agar terjadi zero run off. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 109 tahun 2021. Dalam pasal 3 ayat 1 pergub tersebut berbunyi bahwa kewajiban pembuatan Sumur Resapan bagi perorangan dan Badan Hukum ditujukan kepada: a. setiap pemilik Bangunan Gedung Baru atau Bangunan Gedung Eksisting; dan b. setiap pemohon dan pengguna air tanah.

Baca juga: Pemkot Bekasi Minta Masyarakat Waspadai Merebaknya PMK

Kemudian, pada pasal 3 ayat disebutkan bahwa perseorangan atau badan hukum sebagaimana pada ayat satu yang membangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi wajib menyediakan lahannya 1% untuk dibangun sumur resapan.

"Nah, pendekatan berikutnya sumur-sumur resapan ini lebih baik regulasi yang kantor-kantor lewat penerapan zona pendekatan zero run off atau zero delta Q untuk pengembangan-[engembangan persil," kata Yusmada dalam rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut dia, sumur resapan penting untuk dilanjutkan guna membantu kerja waduk-waduk serta embung di wilayah rawan genangan. Selain itu, sumur resapan yang dibangun adalah sumur resapan dalam yang mampu menahan lebih banyak debit air.

"Pembangunan kedepan tetap. Tetap kita bagaimana mengupayakan air-air ini ditahan lewat pengelolaan pengelolaan air hujan. Lewat sumur-sumur dalam. Nah, itu akan kita rencanakan di program kita ini mem-backup waduk-waduk sekitar waduk kita itu agar supaya airnya bisa dimasukkan ke tanah," jelasnya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh pun setuju dengan penerapan kebijakan ini. Menurut dia, jika sudah ada dasar hukumnya, gedung-gedung perkantoran di Jakarta harus ditegaskan agar turut serta dalam pengendalian banjir seperti membangun sumur resapan.

"Ya itu boleh-boleh saja. Apalagi bila ada CSR soal itu," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (18/5).

Sebelumnya, Pemprov DKI tahun lalu telah menghentikan total pembangunan sumur resapan di permukiman dan jalan-jalan atas permintaan DPRD DKI Jakarta. Hal itu disebabkan banyak pembangunan sumur resapan oleh kontraktor yang tidak sesuai ketentuan dan tidak tepat sasaran.

Wilayah-wilayah yang memiliki sumur resapan pun tidak serta merta terbebas dari banjir seperti yang dijanjikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat