visitaaponce.com

Wagub Belum Memutuskan Usulan Polda Terkait Pengaturan Jam Kerja

Wagub Belum Memutuskan Usulan Polda Terkait Pengaturan Jam Kerja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria(ANTARA)

WAKIL Gubenur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait usulan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait pengaturan jam kerja.

Menurutnya, hal tersebut belum bisa diputuskan secara sepihak. "Keputusan seperti ini harus dibicarakan bersama-sama, termasuk dengan kementerian," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/8).

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kota Bekasi Tembus 1.653 Orang

Ariza menegaskan bahwa pemerintah pusat juga harus dilibatkan dalam diskusi terkait wacana pengaturan jam kerja. Menurutnya, perkantoran di Jakarta tidak hanya dikelola dibawah naungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), melainkan ada kantor swasta bahkan kantor kementerian juga.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan, Nirwono Joga mengatakan ada hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah tata kota.

"Tata Kota Jakarta dan sekitar harus ditata ulang. Fokus pada pengembangan kawasan terpadu, hunian vertikal atau rusun atau apartemen terjangkau di sekitar titik-titik simpul transportasi publik," ujar Nirwono saat dihubungi pada Kamis (11/8/2022).

Nirwono mengatakan, dengan adanya tata ulang tersebut, masyarakat (penghuni) hanya cukup berjalan kaki 5 hingga 10 menit ke stasiun atau halte atau terminal bus terdekat.

Lebih lanjut, Nirwono menjelaskan bahwa peremajaan kawasan eksisting sekitar titik-titik simpul transportasi publik juga harus dilakukan.

Peremajaan yang dimaksud juga termasuk dengan revitalisasi trotoar, sehingga penghuni lama nyaman dan merasa aman ketika berjalan kaki ke terminal atau stasiun atau halte terdekat.

"Lalu untuk Korlantas, Dishub, dan Disdik dapat mengatur jam masuk sekolah pagi dan siang. Semisal jam 7-12 atau jam 13-17," ujar Nirwono.

Nirwono juga menyarankan, untuk jam masuk dan pulang kantor bisa diterapkan pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan 10.00 - 17.00 WIB.

"Atau bisa menerapkan sistem kerja dari rumah, bisa juga di mana saja," ujar Nirwono.

Pemprov DKI Jakarta juga harus mendorong warga masyarakat supaya beralih ke transportasi publik. Menurut Nirwono, hal tersebut juga harus didukung dengan armada transportasi publik yang aman dan nyaman, serta murah. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat