Sama-sama Tolak UMP DKI 2023 Buruh Bilang Kurang, Pengusaha Sebaliknya
![Sama-sama Tolak UMP DKI 2023: Buruh Bilang Kurang, Pengusaha Sebaliknya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/a16097a01f2f1fbbb050369c5713f7ef.jpg)
KEPUTUSAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta. Penetapan Pemprov DKI soal nominal UMP ini jadi pemicu kedua pihak kompak sama-sama menolak dan menuntut nominal UMP baru senilai Rp4,9 juta, baik para pengusaha mupun buruh.
Buruh menilai UMP itu masih kurang. Tapi bagi Apindo nominal UMP baru itu dinilai terlalu tinggi. Akhirnya sama-sama menolak keputusan gubernur. Buruh maunya naik sesuai tuntutan 10%. Pihak pengusaha menilai terlalu naiknya terlalu tinggi diminta mengacu kepada UU Ketenagakerjaan naik tidak memberatkan perusahaan.
Bagi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha. Adapun Apindo DKI sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp4.763.293.
Wakil Ketua Apindo DKI, Nurjaman, bersikeras meminta UMP DKI tahun 2023 hanya naik 2,6 persen. Dia belum secara jelas menolak atau menerima nilai UMP DKI 2023 yang naik 5,6 persen itu.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," ungkap Nurjaman.
Baca juga: Harga Sembako Merangkak Naik Jelang Natal, Telur Dijual Rp30 Ribu/Kg
Di dalam pasal PP No 36/2022 merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen," lanjutnya.
Sementara itu, elemen buruh menilai kenaikan UMP DKI 2023 menjadi Rp 4,9 juta masih kurang. Adapun dalam sidang pengupahan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen menjadi Rp5.131.569.
KSPI pun berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas nilai UMP DKI 2023. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, pihaknya akan melayangkan gugatan pada pekan depan.
Menurut dia, selain menggugat nilai UMP DKI 2023, KSPI juga akan menggelar unjuk rasa di Balai Kota DKI pada pekan depan.
"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan melayangkan gugatan ke PTUN DKI dan menggelar aksi ke Balai Kota DKI minggu depan," kata Said. (OL-4)
Terkini Lainnya
Buruh DIY Sebut Tapera sebagai Tabungan Penderitaan Rakyat
Disnakertrans DKI Jakarta Bakal Terjunkan TIm Pastikan Perusahaan Gaji Karyawan Sesuai UMP
Usul Kebijakan UMP Berlaku Multiyears, Anies: Ini Syaratnya
Pemprov DKI Pastikan Perusahaan Tak Patuhi UMP 2024 Bakal Kena Sanksi
UMP Naik Tipis, Perlindungan Sosial Harus Diperkuat
Buruh Tuntut UMP DKI Tahun Depan Naik Jadi Rp6 juta
Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
Tidak Mudah Lolos Menjadi Cagub DKI
Proses Pergantian KTP DKI Menunggu UU DKJ Diterapkan
Keberlanjutan Mesin Ekonomi Jadi Tantangan Jakarta Pasca Ibu Kota
Penataan Adminduk Upaya Tekan Mobilitas
Arus Balik, Urbanisasi, dan Nasib Penduduk Perdesaan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap